Pusat Yang harus Eksekusi,Bukan Pemda atau Pemprov

LOMBOKita – Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi ,mengatakan,dirinya menilai perintah pemecatan terhadap ASN mantan koruptor, yang diperintahkan pusat ke daerah dan provinsi, dinilai tidak pas.dan dilema bagi pemkab

“Ada yang kurang pas dalam hal ini,” ungkapnya pada media, Selasa (8/1).

Menurut Rumaksi, mestinya yang melakukan pemerintah pusat sendiri,bukan melimpahkan ke pemkab dan pemprov.

“Yang punya kebijakan memecat atau tidak itu pusat,jangan justru pinjam tangan daerah untuk melakukan hal itu,” ucapnya.

Dikatakan Rumaksi,terhadap kasus mantan koruptor itu,saat ini mereka masih melakukan upaya hukum ke MK. sehingga menunggu hasilnya.

“Sebenarnya mereka itu telah menerima hukuman berkali kali,” jelas Wabup, mereka sudah di hukum kuruangan badan (penjara), ganti rugi.penurunan jabatan bahkan sekarang mau di pecat lagi

” ini tidak fair, dan terjadi penzaliman, kasihan keluarga mereka,” katanya,seraya mengatakan,dirinya mengatakan hal itu bukan masalah setuju atau tidak setuju, tetapi karena kezaliman itu.

” kita tetap dukung pembenatasan korupsi itu,,” jelasnya.sehingga hal ini perlu menjadi pertimbangan pempus.

” kalau pusat ingin melakukan pemecatan silahkan lakukan langsung, jangan bebankan lagi ke pemda atau pemprov,” sebutnya.