Warga Desa Beber Dirampok Lantaran Cerita Mertua
LOMBOKita – Salah seorang warga Dusun Lendang Tampel Daye Desa Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, MUHAMMAD HARDI menjadi korban komplotan rampok sadis pada Senin (25/6/2018) sekira pukul 02.30 Wita.
Pria berusia 32 tahun itu menjadi korban kekerasan kawanan rampok lantaran mertuanya KR bercerita bahwa korban memiliki uang Rp35 juta kepada salah seorang pelaku berinisial NSR warga Dusun Lendang Tampal Lauk Desa Beber.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rochman menjelaskan, rumah kediaman Hardi disatroni kawanan rampok sebanyak empat orang dengan cara mendobrak pintu belakang hingga terbuka lebar.
Korban Hardi yang saat itu sedang tidur pulas seketika terbangun dan berusaha mencari sumber suara dobrakan pintu yang cukup keras. Anak korban bernama Ali pun berusaha membantu ayahnya melawan kawanan rampok bersenjata tajam.
“Korban ditebas bagian tangannya oleh pelaku karena berusaha melawan bersama anaknya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang dihubungi Lombokita.com, Rabu (27/5/2018).
Tidak lama setelah kejadian, warga sekitar pun berdatangan memberikan pertolongan, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Dan korban yang mengalami luka parah di bagian tangan segera dilarikan ke RSUD Praya untuk mendapatkan perawatan medis.
Jajaran tim Opsnal Reskrim Polres Lombok Tengah langsung bergerak setelah mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dan berhasil menangkap salah seorang pelaku AB.
“Hasil pengembangan keterangan dari pelaku AB, didapatkan nama-nama para pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran aparat,” tambah Kasat Reskrim. “Pelaku juga ada yang berasal dari Lombok Timur,” imbuh Rafles
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian perbuatan Curas ini berawal dari cerita KR mertua korban yang menceritakan bahwa Hardi memiliki uang puluhan juta rupiah kepada pelaku.
“Mertua korban yakni KR juga sudah kita amankan saat menjenguk Hardi di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bilah parang beserta sarungnya, satu buah lampu senter, satu lembar zebo warna hitam, dua lembar baju, dua lembar sarung, dua buah batu, satu HP merk Samsung, dua HP merk nokia.
“Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim Rafles.
