TRC Polres Lotim Tangkap 2 Pelaku Curas

Keterangan foto: dua pelaku curat yang di tangkap TRC

LOTIM LOMBOKita – Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (11/7/2026).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Songak Bat, Desa Songak, Kecamatan Sakra dan di sebuah gerai tiket di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 11 Juli 2026.

Kronologis kejadian, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra. Korban Nurul Yuliana Hidayati (31), wiraswasta warga setempat, sedang tidur di kamar.

Saat itu korban mendengar suara dari arah pintu dan memanggil anaknya. Namun tidak ada jawaban. Saat memanggil kedua kalinya, dua orang tak dikenal tiba-tiba membuka pintu kamar dan langsung menodongkan sebilah parang ke leher korban sambil menyuruh diam.

Para pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang. Salah satu pelaku menggeledah lemari dan mengambil 2 buah dompet berisi uang tunai Rp2.250.000. Pelaku juga membawa kabur 3 unit HP milik korban yakni Samsung A56, Oppo A96, dan Oppo A17.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13.000.000. Setelah mengambil barang, para pelaku langsung melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim bersama Unit Reskrim Polsek Sakra melakukan penyelidikan.

Pelaku pertama yang diamankan adalah NS, 26 tahun, warga Dusun Songak, Desa Songak, Kecamatan Sakra. Penangkapan dilakukan di rumahnya sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari hasil introgasi, NS mengaku beraksi bersama rekannya RI. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RI. Namun pelaku sudah melarikan diri.

Berbekal informasi, tim mendapat kabar RI termonitor melintas di Jalan Raya Geres Kayangan dan diantar tukang ojek. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RI di sebuah gerai tiket di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, tanpa perlawanan.

Pelaku kedua diketahui bernama Ramdani, 35 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Songak, Desa Songak, Kecamatan Sakra.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 2 unit handphone android, 1 buah dompet warna hitam, 2 bilah parang, 3 buah senter, 1 buah cadar dan Uang tunai Rp700.000

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar yang dikonfirmasi membenarkan TRC berhasil tangkap dua pelaku curas yang beraksi di wilayah Sakra.

“kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, tanpa perlawanan, ” Ucapnya. Kedua pelaku kini diamankan di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. Seraya mengatakan kedua pelaku di jerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.