Polisi Tangkap Pembobol Rumdis Wakil Ketua PN Selong
LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pembobol Rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong dan Jaksa di Lotim.Setelah dilumpuhkan dengan timah panas petugas di bagian kaki kiri pelaku,karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Adapun identitas pelaku,Dedi (32), warga Kelurahan Tanjung,Kecamatan Labuhan Haji di tangkap di jalan Raya Anjani,Kecamatan Suralaga,Selasa petang (12|3),sekitar pukul 18.00 wita. Saat selesai melakukan aksinya sambil membawa barang bukti.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK kepada wartawan di Mapolres Lotim, Rabu (13|3).
” Memang betul pelaku spesialis pembobol Rumdis wakil ketua PN Selong dan Jaksa telah kami tangkap,dengan terlebih dahulu dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” tegasnya.
Yogi menjelaskan selain itu juga petugas berhasil menangkap Penadah tempat pelaku menyimpan dan menjual barang hasil curiannya, Mulyadi (35),warga Desa Toya,Kecamatan Aikmel.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan. Sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Namun yang jelas pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah kami kejar.
” Sudah barang TKP tempat pelaku melakukan aksinya terutama rumah kosong dan kos yang sepi penghuninya, berdasarkan laporan yang telah masuk,” ujarnya.
Lebih lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini menambahkan pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan hasil laporan polisi di beberapa tempat dengan tidak saja pada malam hari,akan tapi pada siang hari juga melakukan aksinya. Untuk kemudian barang hasil kejahatannya ditampung di Penadah.
Sementara setelah selesai melakukan aksinya pelaku kemudian menghubungi temannya untuk melakukan traksaksi penebusan dengan korban. Dengan petugas berhasil menangkap dua teman pelaku saat sedang melakukan traksaksi tersebut.
” Pelaku kami tangkap saat selesai melakukan aksinya setelah petugas melakukan penyangongan dengan barang bukti hasil kejahatan dipegang pelaku,” ujarnya.
Yogi menjelaskan erbagai jenis barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku,termasuk dari Penadah yang berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan.
” Pelaku diancam dengan pasal berlapis dalam kasus ini,” tandasnya.
