Tim KP3 Lotim Amankan 5 Ton Pupuk Bersubsidi, Diduga Hasil Penimbunan
LOTIM Lombokita – Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lombok Timur, berhasil mengamankan 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea, dan satu kwintal pupuk jenis ZA di wilayah desa Jurit kecamatan Masbagik, Rabu sore (18/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Lim ton pupuk betsubsidi tersebut diamankan dari tangan pengecer yaitu IL, AS dan MH ketiganya warga Desa Jurit.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga hasil penimbunan, yang rencana akan dijual kepada petani, dengan harga lebih tinggi dari HET (Harga Eecaran Tertinggi).
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Lotim,H,Abadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim KP3 Lotim berhasil mengamankan pupuk bersubsidi dari tangan pelaku, diduga pupuk yang diamankan ini hasil penimbunan.
” Memang benar ada pupuk yang diamankan tim, dan kasusya sedang di tangani pihak penegak hukum, untuk proses hukum,” katanya.
Hal senada di ungkapkan Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Lotim, L.Kasturi dirinya membenarkan Tim KP3 berhasil amankan pupuk betsubsidi, yang di timbun oleh beberapa pelaku, untuk di jual lebih tinggi dari HET.
” Memang betul ada sekitar lebih dari 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan ZA sebanyak 1 kwintal yang kami amankan di wilayah Jurit baru yang diduga ditimbun,” tegasnya.
dikatakan Kasturi, untuk proses hukumnya, pihaknya telah menyerahkan penanganannya ke Polres Lotim malam itu juga.
Sementara data yang diperoleh dilapangan, tim KP3 pertama untuk pertama kali menemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis urea di rumah AS sebanyak 31 karung atau 1,550 ton.
Hasil penelusuran ternyata pupuk tersebut milik IN warga Sembalun Bumbung, yang merupakan distributor pupuk salah satu perusahaan.
Adanya info tersebut, tim langsung bergerak ke TKP yaitu wilayah Desa Jurit , dan menemukan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 75 karung atau 3,750 ton dan pupuk ZA sebanyak dua kwintal yang diduga ditimbun.
Hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku, pupuk tersebut diambil dari wilayah Sambelia,untuk kemudian dijual ke petani di wilayah Pringgesela dengan harga Rp 450 ribu perkwintal.
