Tarif PBB P2, Lotim Terendah se-NTB
LOTIM LOMBOKita – Kabupaten Lombok Timur memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terendah di NTB.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBB-P2 diatur menjadi 0,1 persen untuk umum, serta 0,08 persen khusus lahan pertanian, dari sebelumnya 0,2 persen.
“Kalau dicek ke daerah lain, tidak ada yang serendah Lombok Timur. Untuk sawah misalnya, tarifnya hanya sekitar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per hektare,” ungkap Kepala Bidang PBB P2 Bapenda Lotim, Tohri Habibi.
Tetapi. Ketika lahan tersebut berubah fungsi menjadi bangunan, menurut Habibi, maka kewajiba pajaknya meningkat, tergantung jenis bangunannya.
” untuk penghitugan PBBnya. penetapan dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ” katanya.bukan menggunakan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan untuk penyesuaian tarif inipun, dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejak 2019 hingga 2022 telah mengingatkan Pemkab Lotim untuk menyesuaikan NJOP.
“Ada yang naik, ada yang turun. Kenaikan rata-rata terjadi pada objek pajak bangunan, sementara untuk lahan pertanian seperti sawah di beberapa wilayah justru mengalami penurunan,” jelasnya.seperti contoh di wilayah Sembalun PBBnya mengalami penurunan signifikan, dari Rp32 ribu per hektare menjadi Rp15 ribu. Dan ketika ada protes Pemkag langsung responsif.
. “Kalau ada yang protes, Pemda langsung melakukan penyesuaian,” tambahnya.seraya mengatakan. Terhadap ada kenaikan beban pajak masyarakat akibat penyesuaian NJOP, hal itu masih dalam batas wajar dan rasional.
“Realisasi penerimaan PBB dari 2023 ke 2024 meningkat 100 persen. Ini membuktikan bahwa aturan baru ini berjalan dengan baik meskipun ada penyesuaian yang berbeda-beda di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin mengatakan, terkait PBB ini, Pemkab telah memastikan masyarakat kurang mampu tidak dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.
” Bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak ” tegasnya.
Lebih lanjut Muksin mengatakan saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB-P2, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp 55 miliar sejak 2014 hingga 2024.
Penagihan ini, dilakukan sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.
“Tunggakan ini ditagih, karena hampir 10 tahun tak ditagih, kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2025,termasuk kehilangan hak mendapatkan insentif DAK,” jelasnya.
Untuk melakukan penagihan tersebut, menurut Muksin Pemkab Lotim membentuk tim Operasi Penagihan Pajak (Opjar) di 21 kecamatan, dan telah menuai hasil cukup bagus
“Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi. Tinggal kita rapikan datanya di Bapenda,” tambahnya.
Muksin menegaskan, kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak. Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin.
“Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu,” demikian pungkasnya.
