Tak Lama Menghirup Udara Luar, Resedivis Kasus Curanmor, Kembali di Ringkus Polisi
LOTIM Lombokita – Apes nasib Riad alias Cobra (38) warga Desa Baru Putik kecamatan Keruak, yang merupakan residivis, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 Wita, kembali di tangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, di rumahnya, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang di lakukan bulan Juli 2021 lalu,
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna proses penyidikan dan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringannya.
Informasi yang dihimpun, Pelaku Cobra di tangkap polisi, di rumahnya tanpa perlawanan, terkait laporan polisi tertangal 14 Juli 2021, dimana pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor, milik korbannya, yang di parkir di pinggir jalan, dengan terkunci stang.
Saat korban akan pulang, dikagetkan sepeda motor miliknya, sudah tak di tempat, dan kasusnya langsung di laporkan ke Polisi,
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut,pelaku berhasil di ungkap, dan di lakukan penangkapan.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri, saat di konfirnasi membenarkan, pihaknya telah menangkap, satu orang pelaku kasus curanmor.
” Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban yang sudah di preteli,” ucapnya. seraya mengatakan,Pelaku dan barang bukti, langsung diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, pelaku Cobra yang di tangkap ini, merupakan residivis kasus curanmor, yang kerap keluar masuk penjara terkait kasus yang sama
” Pelaku baru beberapa bulan keluar dari penjara, kembali beraksi, dan kembali di tangkap Tim Puma,” katanya.
Dalam kasus ini, Fajri juga mengatakan, hasil introgasi terhadap pelaku, ternyata pelaku tak beraksi sendiri, tetapi bersama satu orang temannya, yang saat ini dalam perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi.
” Kawan pelaku identitasnya sudah kita kantongi, dan saat ini masih buron dan dalam perburuan,” sebutnya.
Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
