Soal SPPD Fiktif,Oknum Anggota DPRD Lotim Mulai Diperiksa
LOMBOKita – Pihak Polres Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan atau minta keterangan dari oknum-oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam dugaan SPPD fiktif dan Joki saat melakukan bintek atau diklat di Jakarta dari tanggal 13 s.d 16 Juli 2018.
Dimana pemeriksaan dilakukan penyidik unit tipikor Polres Lotim di salah satu ruang di kantor DPRD Lotim, Senin (27|8).Dengan pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Sementara informasi yang diperoleh media ini menyebutkan diantara oknum anggota DPRD Lotim yang diperiksa atau diminta keterangannya dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.
Diantara M.Ubaidillah dari Partai Amanat Nasional (PAN),Satria Jaya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), H.Huspiani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nurhasanah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kemudian oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut sebanyak 18 orang. Dengan berbagai jabatan di partai politik maupun lembaga DPRD Lotim.
“Memang betul ada penyidik Polres Lotim datang ke DPRD Lotim untuk meminta keterangan terkait masalah dugaan SPPD Fiktif,” kata sejumlah staf yang enggan dikorankan namanya.
” Mungkin secara bertahap dilakukan pemeriksaan tersebut,sehingga tidak semua hari ini (Senin,red),” lanjutnya.
Semetara Wakil Ketua DPRD Lotim, Daeng M Ihsan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui ada pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam SPPD fiktif yang saat ini sedang diproses pihak Polres Lotim.
” Saya tidak tahu kalau ada pemeriksaan hari ini,karena kebetulan dirinya tidak masuk kantor ada keluarga yang meninggal dunia,” ujar Daeng singkat.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, S.ik dan Kanit Tipikor, Aipda Tony sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus dugaan SPPD fiktif dan Joki.
Wakil Ketua DPRD Lotim, H.Daeng Paelori mengatakan pihaknya tidak akan melakukan interpensi terhadap lembaga penegak hukum terhadap persoalan ini. Melainkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
” Kami tidak akan interpensi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Daeng.
