SMS Minta Kejaksaan Jangan Masuk Angin Tangani Kasus Korupsi Proyek Pasar Sambelia 

LOMBOKira – Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS),Sayadi meminta kepada pihak kejaksaan negeri Lombok Timur agar jangan masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 lalu. 

Apalagi dengan sudah adanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim, LM saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan Kontraktornya.

” Kami minta kejaksaan jangan sampai masuk angin tangani kasus proyek pasar Sambelia tahun 2019 dengan sudah ada tersangkanya,” tegas Sayadi di Selong, Selasa (10|12).

Ia meminta kepada kejaksaan agar kasus penanganan korupsi sebelumnya tidak terulang lagi dalam kasus proyek pembangunan pasar Sambelia ini.

Dimana pada waktu itu pihak Kejaksaan Lotim telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SDN 7 Terara. Akan tapi dalam perjalanan penanganan kasus tersebut justru dihentikan atau di SP3-kan oleh pihak kejaksaan.

” Kami tidak ingin kasus SDN 7 Terara akan terulang lagi dalam kasus proyek pembangunan pasar Sambelia yang sudah ditetapkan tersangka,namun dihentikan kasusnya,” ujar Sayadi.

Lebih lanjut mantan aktivis pergerakan ini menambahkan pihaknya sangat memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang sudah berani menetapkan tersangka dalam kasus proyek pasar Sambelia tersebut.

Kemudian tinggal kejaksaan berani gak untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Sehingga ini yang tentunya kami akan lakukan pengawalan terhadap kasus ini sampai ke persidangan untuk mendapatkan keputusan yang ingkrah.

” Kami akan kawal kasus ini agar jangan sampai masuk angin dalam penanganannya,” tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim,I Nyoman Wasita Triantara menegaskan pihaknya tetap sesuai prosudur dalam melakukan penanganan kasus proyek pembangunan pasar Sambelia yang sedang kami tangani saat ini.

” Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia sedang berproses dan sudah kami tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.