Seluruh Fraksi Setuju Bahas Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air

Sidang paripurna pembahasan Ranperda Perlingan Sumber Mata Air DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (21/3/2019)

LOMBOKita – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju pembahasan Ranperda usul Komisi III tentang Perlindungan Sumber Mata Air yang ada di daerah ini.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi Nurani Perjuangan atau gabungan fraksi.

Persetujuan pembahasan Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini disampaikan melalui sidang paripurna denan agenda penjelasan Komisi III dan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air, yang dilaksanakan di ruang sidang dewan setempat, Kamis (21/3/2019).

Sidang paripurna ini dipimpin wakil ketua HM Nasib serta dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda, Kepala SKPD dan beberapa unsur kemasyarakatan lainnya.

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pandangan fraksi, dimulai dari fraksi Golkar dengan juru bicara H. Lalu Mas’ud.

Menurut Lalu Mas’ud, berdasarkan hasil kajian dan penilaian secara cermat tentang Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air itu seperti yang disampaikan Komisi III, Partai Golkar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada komisi III atas inisiatifnya mengajukan Ranperda tersebut.

“Karena masalah air merupakan kebutuhan vital bagi manusia dan seluruh makhluk hidup yang harus berkesinambungan pelestarian, perlindungan serta pemanfaatannya,” kata Lalu Mas’ud.

“Kami dari Fraksi Golongan Karya menyatakan setuju Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air ini dijadikan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Muhibban pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa program ketahanan pangan air merupakan hal yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat, sehingga perlindungan, pengelolaan dan pengawasan sumber-sumber mata air harus dioptimalkan.

“Kenyataan di lapangan memang perlindungan dn pengelolaan serta pengawasan sumber-sumber mata air kita belum maksimal dilakukan, sehingga sampai saat ini masyarakat Lombok Tengah belum sepenuhnya bisa menikmati air bersih melalui pipa PDAM,” urai Muhibban.

Karena itu, kata Muhibban, Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air ini harus disegerakan dibahas dan dituntaskan, agar pengelolaan maupun pengawasan dan perlindungannya bisa segera dilakukan para petugas.

Fraksi Gerindra menurut Muhibban menyetujui pembahasan Ranperda yang diusulkan Komisi III tentang Perlindungan Sumber Mata Air karena menyangkut hidup orang banyak dan melihat kondisi sumber-sumber mata air yang ada di Kabupaten Lombok Tengah yang kini mengalami pengurangan debit air lantaran tidak terkelolanya sumber mata air secara optimal.

Kondisi tersebut, jika terus diabaikan tanpa ada perlindungan melalui kebijakan dan payung hukum yang jelas, akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat di daerah ini.

“Produk hukum seperti Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk melindungi dan mengawasi serta mengelola sumber-sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga produksi air bersih dapat tersalurkan hingga ke pelosok-pelosok daerah,” ujar Muhibban.

Sementara itu, juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Nurul Adha pada kesempatan itu juga berharap Ranperda usul Komisi III bisa disetujui semua fraksi dan secepatnya disahkan sebagai Perda inisiatif dewan.

Sebab, menurut pandangan PKB, perlindungan dan pengelolaan sumber-sumber mata air di Kabupaten Lombok Tengah terkesan agak terlambat, namun begitu masih banyak sumber-sumber mata air yang juga masih bisa diselamatkan, bahkan mungkin bisa mencari sumber-sumber mata air di tempat lain, mengingat daerah Tatas Tuhu Trasna di wilayah utara merupakan daerah mata air yang berbatasan langsung dengan kaki gunung Rinjani.

“Kita sangat prihatin melihat kondisi sumber-sumber mata air saat ini yang terus mengalami pengurangan, entah itu secara alami ataukah memang dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab. Akibatnya, produksi air bersih menjadi berkurang, masyarakat pun masih banyak tidak tersentuh droping air lantaran memang pasokan air yang kurang,” jelas Hj. Nurul Adha.

Kebutuhan air bersih, katanya, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi setiap hari. Jika ini tersendat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Kami dari fraksi PKB berharap semoga Ranperda usul ini bisa segera disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,” kata Nurul Adha.

Juru Bicara Partai Demokrat, H. Jamaluddin juga menyampaikan bahwa perlindungan sumber-sumber mata air harus segera dilakukan sebagai upaya berkesinambungan dan menjamin ketersediaan air bersih.

“Kami dari fraksi Demokrat berkesimpulan bahwa Ranperda perlindungan sumber-sumber mata air adalah solusi yang tepat untuk tetap menjaga ketersediaan air bersih dan alam pun tetap lestari. Kami pun setuju Ranperda itu dibahas lebih lanjut,” pungkas Jamaludin.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Saharudin menyampaikan, saat ini air merupakan material yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup.

Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan dan sumber-sumber mata air merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda lagi mengingat saat ini debit air terus berkurang akibat tidak ada payung hukum yang jelas untuk melindungi sumber-sumber mata air yang dimiliki Kabupaten Lombok Tengah.

“Sumber-sumber mata air harus dijaga dan dikelola secara maksimal untuk menjamin ktersediaan air bersih dan debit air yang akan disalurhkan ke masyarakat. Karena itu, sumber-sumber mata air ini harus dikelola secara sistematis dengan menyeimbangkan aspek pemanfaatannya,” jelas Saharudin.

Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan apresiasi dan pengharaan tinggi atas segala inisiatif Komisi III yang telah mengusulkan Ranperda Perlindungan Sumber-sumber mata air sehingga pengelolaan dan perlindungannya berdasarkan regulasi yang kuat.

Fraksi-fraksi lain seperti F-PKS dengan juru bicara Supriadi, F-PBB melalui juru bicara Didik Ariesta, Fraksi Nasdem melalui juru bicara H. Kamran, dan juru bicara Fraksi Nurani Perjuangan juga sepakat dan sependapat untuk menyetujui pembahasan Ranperda usul Komisi III tentang Perlindungan Sumber Mata Air untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.