Satnarkoba Lotim Tangkap Pengedar Sabu

Pelaku pengedar sabu bersama barang bukti yang diamankan petugas / foto: Dimyati

LOMBOKita – Satuan narkoba Polres Lombok Timur, Selasa (24/10/2017) berhasil kerangkeng satu orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Pelaku yang ditangkap tersebut, Mu (38) warga Karang Anyar Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti.

Kapolres Lombok Timur AKBP Eka Fathurrahman didampingi Kasat Narkoba Iptu Durya Wirawan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkoba yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) peredaran barang haram tersebut.

“Pelaku audah kita amankan,dan sedang menjali proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan ini, akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 poket sabu ( 4.00 gram), termasuk amankan bong isap, HP, pipet dan uang Rp 6,6 juta,” katanya.

Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan. “Pelaku menyembunyikan barang bukti dalam lemari,” papar Kapolres.

Untuk menunggu proses lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.

Dalam kasus ini pelaku dijerat UU psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dy)