Satlantas Polres Lotim Maksimalkan Penggunaan E-Tilang
LOMBOKita – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur terus memaksimalkan penggunaan E-Tilang kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Lotim. Karena dengan penggunaan E-Tilang tentunya masyarakat sudah mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.
Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polres Lotim,AKP Ryan Faisal,SIK di kantornya,Senin (4|11). ” Kita maksimalkan penggunaan E-Tilang kepala para pelanggar lalu lintas,” tegasnya.
Ia menjelaskan dengan menggunakan E-Tilang maka akan langsung masuk kode SMS ke pelanggar. Dengan melihat nominal denda yang harus dibayarkan ke bank langsung.
Dengan melakukan kerjasama dengan pihak bank.Dalam hal ini agenk brilink untuk ikut dalam setiap kali melakukan razia sehingga untuk memudahkan masyarakat membayar denda tanpa harus menunggu sidang.
” Masyarakat tidak lagi perlu datang ke tempat sidang akan tapi cukup membayar denda melalui bank, untuk kemudian menunjukkan bukti pembayaran ke petugas sebagai pengganti surat yang disita petugas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas yang murah senyum ini juga menambahkan kalau melihat kesadaran masyarakat di Lotim dalam mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya masih kurang.
Hal ini bisa terlihat dengan banyaknya para pengendara yang terjaring dalam operasi Zebra Gatarin yang saat ini masih sedang berlangsung. Terutama tidak menggunakan helm depan dan belakang maupun kelangkapan dalam mengendarai di jalan raya.
” Kami akui kalau masyarakat kita di Lotim kesadaran untuk mentaati aturan lalu lintas masih kurang, akan tapi yang jelas pihaknya akan tetap menindaktegas bagi yang melanggar lalu lintas,” tandas Ryan Faisal.

1 Komentar
Kalok sudah bayar di BRI, terus barang sitaan sperti STNK atau SIM.
Kita ngambilnya di kejaksaan atau polres?
Mohon di tanggapi ya pak,
Komentar ditutup.