Polisi Lotim Tangkap DPO Penadah Motor Saat Karaoke di Senggigi
LOMBOKita – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bekerjasama dengan Polsek Senggigi Lombok Barat, Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di salah satu cafe di wilayah Sengigi berhasil menangkap NR alias Ucip (42) warga Griya Kecamatan Kopang, DPO kasus penadahan pencurian bermotor (Curanmor).
Sebelumnya, kawanan pelaku Ucip telah dintangkap dan sedang menjalani hukuman. Pengakuan dari pelaku yang telah ditangkap itu terungkap bahwa Ucip merupakan salah satu penadah kasus Curanmor baik roda dua maupun roda empat.
“Pelaku ditangkap terkait kasus penadah kasus Curanmor, dan sempat menjadi DPO,” ungkap Kapolres Lombok melalui Kasat Resktim AKP I Made Yogi PU.
Menurut Yogi, pelaku ditangkao ketika sedang berkaraoke di salah satu cafe di Senggigi. “Penangkapan diback-up Polsek Sengigi,” katanya,
Dan sini hari itu juga, menurut Yogi, pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres untuk proses hukum dan pengembangan.
“Pelaku ditangkap karena ada pengakuan dari salah satu pelaku yng sudah tertangkap sebelumnya,” papar Yogi.
Menurut Yogi, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 5 HO, 3 STNK dan satu unit hasil penasahan.
“Barbuk yang diamankan satu unit sepeda motor yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu,” sebutnya seraya menyebutkan, pelaku dijerat pasal 480 (penasahan) dengan ancaman hukuman diatas empat tahun.
Yogi juga menyebutkan dari kasus ini, masih ada satu pelaku penadah yang menjadi DPO. ” kita masih punya satu DPO, dan aaat ini dalam perburuan,” sebutnya.
