Ruslan Sebut Pembentukan Provinsi Pulau Lombok, Ibukota di Praya
LOMBOKita – Salah seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Turmuzi menghembuskan wacana pemisahan antara pulau Lombok dan pulau Sumbawa yang kini masih tergabung dalam satu wilayah provinsi.
Menurut Ruslan Turmuzi, wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari pulau Lombok dan Sumbawa akan segera terpisah dan masing-masing akan menjadi pemerintah provinsi berbeda.
“Pemerintah berencana menjadikan Nusa Tenggara Barat ini menjadi dua provinsi, yakni Lombok dan Sumbawa,” jelas Ruslan Turmuzi saat menggelar reses di Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah, Jumat (08/11/2019).
Wacana pemekaran provinsi NTB itu, kata Ruslan Turmuzi, cukup beralasan. Selain digaungkan sejak lama pembentukan Provinsi Sumbawa, juga untuk melakukan pemerataan pembangunan.
Legislator Udayana asal Daerah Pemilihan Lombok Tengah ini juga mengungkapkan, konsep perencanaan pembentukan provinsi Lombok sudah direncanakan dengan ibukota provinsi di Praya, Lombok Tengah.
“Menurut konsep perencanaan, ibukota provinsi Lombok akan dibangun di Lombok Tengah,” ujar Ruslan Turmuzi.
Konsep perencanaan lain yang diungkapkan Ruslan Turmuzi, yakni pembentukan Pemerintah Kota Praya yang dianggapnya sangat penting, sehingga Lombok Tengah akan menjadi dua, yakni wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan wilayah Kota Praya.
Politisi PDIP itu juga menjelaskan, wilayah Kota Praya sendiri meliputi Kecamatan Praya dan beberapa kecamatan yang ada di wilayah utara, barat dan timur. Sementara Kabupaten Lombok Tengah akan meliputi kecamatan Praya Barat, Pujut dan sekitarnya.
Dan untuk mendukung Kota Praya sebagai pusat pemerintahan Provinsi Pulau Lombok, katanya, pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera membentuk Kecamatan Puyung yang saat ini dijadikan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah.
“Puyung saat ini masuk ke kecamatan Jonggat, layak menjadi kecamatan karena memiliki wilayah yang cukup luas, yang telah dimekarkan menjadi 5 desa, sehingga layak menjadi kecamatan,” pungkas Ruslan.
