Resedivis Kasus Curanmor, Kembali Tertangkap di Lotim, Lantaran Mencuri HP
LOTIM Lombokita – Apes nasib Ris (20)
warga Desa Sekaroh, kecamayan Jerowaru, Lombok Timur, salah seorang resedivis kasus curanmor, kembali menghuni sel tahanan Polres Lotim, kali ini pelaku Ris digelandang ke sel tahanan terkait kasus pencurian HP milik warga dusun Aro Inak desa Sekaroh kecamatan Jerowaru, yang terjadi 9 Agustus lalu.
Informasi yang di himpun, modus aksi pelaku, pelaku merusak pagar tembok rumah korbannya, setelah itu, untuk mengambil barang yang di incar, hanya mengunakan rantai kayu, pelaku berhasil mengambil HP milik korban, yang di taruh tak jauh dari tembok rumah korban,
setelah berhasil mendapatkan jarahannya, pelaku.langsung kabur,
Korban yang saat kejadian duduk bersama temannya di luar rumah, saat korban mau mengambil HP, korban terkejut HPnya sudah tidak ada, curiga dengan adanya lubang di tembok rumahnya, korban baru mengetahui HPnya telah di curi, dan malam itu juga korban melapor ke Polsek Jerowaru, untuk pengungkapan pelaku.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reakrim Iptu M Fajri saat di konfirnasi, membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencuri HP milik korban warga Desa Sekaroh tersebut.
” Saat anggota Polsek mendapatkan laporan,langsung di lakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelakunya,” ucapnya.
Karena identitas pelaku sudah teridentifikasi, Kamis (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Lotim bersama Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.
” Pelaku kita tangkap di rumahnya tabpa perlawanan, termasuk mengamankan barbuk yang di curi,” jelasnya.
malam.itu jiga pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
” Hasul introgasi terhadap pelaku, terungkap.kalau pelaku merupakan resedivis kasus curanmor,” sebutnya.
Dan dalam.kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
