Ratusan Pejabat ASN Lotim Malas Serahkan LHKPN ke KPK

LOMBOKita – Ratusan Pejabat Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lombok Timur dinilai malas menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setiap tahun. Padahal, itu kewajiban bagi pejabat untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Demikian ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019). “Kalau saya lihat pejabat ASN di Lotim banyak yang malas menyerahkan LHKPN ke KPK,” tegasnya.

Haris menyebutkan, dari seluruh pejabat yang ada di daerah ini, baru 35 persen yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, sisanya menyerahkan berdasarkan laporan sampai tanggal 27 Maret 2019.

Syamsul Luthfi Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Pulau LombokBatas waktu bagi pejabat ASN di Lotim menyampaikan LHKPN ke KPK sampai 31 Maret 2019. Jika sampai tanggal yang ditentukan belum menyerahkan LHKPN, sudah ada sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi ringan, teguran tertulis, sanksi sedang penundaan gaji berkala dan sanksi berat pemerhentian menjadi ASN.

“Sanksi yang paling berat bagi pejabat ASN tidak melaporkan harta kekayaannya pemberhentian dengan tidak hormat,” tukasnya.

Pihaknya, kata Haris sudah memberikan teguran tiga kali kepada pejabat ASN yang belum menyerahkan LHKPN, namun masih banyak yang belum menyerahkan.

“Saya tidak tahu kendalanya apa sehingga LHKPN itu belum juga disampaikan ke KPK,” tandas Haris.