Polsek Keruak Evakuasi 2 Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Keterangan foto: anggita Polsek Keruak saat mengamankan dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa

LOTIM LOMBOKita – Kepolisian Sektor (polsek) Keruak Lombok Timur berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari amuk massa warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8).

Kedua terduga pelaku diamankan warga setelah kepergok saat berupaya mencuri sepeda motor di rumah salah seorang warga setempat.

Informasi yang dihimpun,
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial I (49), seorang petani warga Dusun Penendem, sedang berada di luar rumah untuk memberi makan ayam peliharananya. Tanpa menutup Pintu rumah.

Tanpa diduga, istri korban F (45) melihat dua orang tidak dikenal hendak membawa keluar sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di ruang tamu,melihat hal itu istri korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Mendengar teriakan, korban bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Namun karena jumlah warga yang banyak, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

Sementara itu anggota Polsek mendapat laporan ada dua terduga pelaku curanmor di tangkap warga, langsung turun ke TKP.untuk mengamankan pelaku dari amuk Massa. “Begitu dapat laporan anggota langsung ke TKP, dan berhasil evaluasi terduga pelaku dari amuk massa, ” Ucap Kapolsek Keruak Iptu Mudie lestari.

Dalam proses evakuasi, anggota Polsek sempat alami kesulitan evakuasi pelaku saking banyaknya warga, dengan pendekatan kedua pelaku berhasil di evakuasi dan lansung digelandang ke Polsek untuk menjalani proses hukum.

” Kedua pelaku telah kita amankan di Polsek dan sedang menjalani proses hukum, ” Sebutnya.

Kapolsek juga menyebutkan idenrias kedua pelaku yaitu K (26), dan YHW (23) keduanya warga Kecamatan Jerowaru. “Kita masih dalami apa ada keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kriminal yang terjadi di wilayah Keruak, ” Ujarnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak main hakim sendiri.

“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” Imbaunya.