Polisi Tangkap Pencuri Pisau dan Dompet Di Lotim
LOTIM Lombokita – Satu persatu pelaku.kriminal yang telah melakukan aksi kejahatan, berhasil di tangkap Tim PUMA Polres Lombok Timur, seperti halnya MY (18) warga Desa Senyiur, Kecamatan Keruak Lotim, yang terlibat kasus pemcurian pisau dan dompet berisikan uang dan STNK milik HR (37) warga Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak.
Rabu dinihari (14/7) berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawananan, dan digelandang ke sel tananan, untuk proses hukum,
Informasi yang dihimpun, dalam kasus, pelaku melakukan aksinya bertiga namun Dua rekan pelaku dalam.perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi,
pelaku dalam jalankan aksinya, untuk masuk ke dalam rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang, dengan cara merusak gembok
Saat berada di halaman rumah korban, satu orang pelaku masuk kedalam rumah, dua orang pelaku bertugas megawasi, pelaku yang masuk ke dalam.rumah, langsung beraksie mengambil dompet yang berisi uang, dua buah STNK dan sebilah pisau.
Setelah berhasil menggasak barang korban, ketiga pelaku langsung labur meninggalkan TKP,
Keesokan harinya pelaku baru tahu kalau dompet miliknya yang berisi uang dan 2 buah STNK raib, dan korban berusaha mecari di rumahnya,
namun tak di temukan, melihat pintu belakang rumahnya rusak, korban baru sadar kalau rumahnya telah di santroni maling, dan korban langsung melapor kantor polisi.
Atas laporan warga ini, anggota Polsek Keruak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan yang di lakukan bersama Tim Puma Polres Lotim, satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti STNK milik.korban.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri yang di konfirmasi,membenarkan pihakanya, berhasil menangkap, satu dari tiga pelaku kasus pencurian yang terjadi di wilayah Senyiur kecamatan Keruak tersebut.
” Pelaku kita tangkap di rumahnya di Batu Putik kecamatan Keruak,” katanya. seraya mengatakan saat di tangpap.pelaku tak melakukan perlawanan,
” Saat ini pelaku sedang jalani pemeriksaan, untuk mengembangkan kasusnya, terutama untuk menangkap dua kawannya yamv saat ini dalam pengejaran,” sebutnya.
Dalam kasus ini, menurut Fajri, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukan diatas tujuh tahun penjara.
