Polisi Ciduk Sekelompok Remaja Mencuri Tabung Gas

Pabrik Tabung Gas/FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/nz/08.

LOMBOKita – Pada berita sebelumnya ada kasus pencurian meteran listrik, kini kasus baru pencurian adalah mencuri tabung gas! Kagetnya, pelaku pencurian adalah sekelompok remaja. Ckckckck…..

Sekelompok remaja yang mencuri belasan tabung elpiji tiga kilogram ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Ampenan Kompol Tauhid di Mataram, Rabu, mengatakan kelompok remaja yang melancarkan aksinya pada pekan lalu tersebut berasal dari wilayah Kekalik, Kota Mataram.

“Jadi aksinya dilancarkan di wilayah yang tidak jauh dari kediaman para pelaku, yakni di wilayah Gatep, Kota Mataram,” kata Tauhid.

Tauhid mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan korban pemilik 19 tabung elpiji tiga kilogram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tauhid langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan.

Awalnya, polisi menangkap dua di antaranya dan setelah dilakukan pengembangan di lapangan, diketahui ada lima pelaku lainnya yang turut terlibat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, pelakunya mengarah pada sekelompok remaja ini dan kita jemput mereka satu per satu dari rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 11 tabung elpiji tiga kilogram. Sedangkan sisanya pelaku mengaku telah menjualnya dengan harga Rp75 ribu per tabung.

“Sebagian ada yang sudah mereka jual dan uangnya mereka nikmati bersama,” ucapnya.

Tauhid mengatakan empat di antara kelompok remaja ini sebelumnya juga diduga telah melancarkan aksi pencurian di wilayah Kota Mataram.

Hal itu sesuai dengan barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda merek polygon warna hijau.

“Jadi setelah kita periksa, mereka mengaku kalau sepeda yang diamankan dari salah satu rumah pelaku adalah hasil curian juga, hanya saja barang bukti belum sempat dijual,” ucapnya.

Akibat perbuatannya ke tujuh remaja yang rata-rata berusia 18 tahun ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Untuk ancaman pidananya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.