Perspektif Pemimpin Wanita Dalam Islam
Pandangan yang Membolehkan Pemimpin Wanita
Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir, menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apapun tidak bertentangan dengan syariah. Baik sebagai kepala negara (al-wilayah al-udzma) maupun posisi jabatan di bawahnya. Dalam fatwanya yang dikutip majalah Ad-Din wal Hayat, Tantawi menegaskan:
ان تولي المرأة رئاسة الدولة لا يخالف الشريعة الإسلامية لأن القرآن الكريم أشاد بتولي المرأة لهذا المنصب في الآيات التي ذكرها المولى عز وجل عن ملكة سبأ وأنه إذا كان ذلك يخالف الشريعة الإسلامية لبين القرآن الكريم ذلك في هذه القصة وحول نص حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لم يفلح قوم ولو أمرهم امرأة )، قال طنطاوي ان هذا الحديث خاص بواقعة معينة وهي دولة الفرس ولم يذكره الرسول صلى الله عليه وسلم على سبيل التعميم.: فللمرأة أن تتولى رئاسة الدولة والقاضية والوزيرة والسفيرة وان تصبح عضوا في المجالس التشريعية إلا أنه لا يجوز لها مطلقا أن تتولى منصب شيخ الأزهر لأن هذا المنصب خاص بالرجال فقط لأنه يحتم على صاحبه إمامة المسلمين للصلاة وهذا لا يجوز شرعا للمرأة.)
(Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Al-Quran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba. Dan bahwasanya apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Al-Quran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini. Adapun tentang sabda Nabi bahwa “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita” Tantawi berkata: bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum. Oleh karena itu, maka wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan menjadi anggota lembaga legislatif. Hanya saja perempuan tidak boleh menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar karena jabatan ini khusus bagi laki-laki saja karena ia berkewajiban menjadi imam shalat yang secara syariah tidak boleh bagi wanita).
Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara (riasah daulah), mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta karena sikap Islam dalam soal ini jelas bahwa wanita itu memiliki kemampuan sempurna (tamam al ahliyah).
Menurut Qaradawi tidak ada satupun nash Quran dan hadits yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apapun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang bekerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah seperti a) tidak boleh ada khalwat (berduaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, 2) tidak boleh melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu yang mendidik anak-anaknya, dan 3) harus tetap menjaga perilaku islami dalam berpakaian, berkata, berperilaku, dan lain-lain.
Ali Jumah Muhammad Abdul Wahab, mufti Mesir saat ini, termasuk di antara ulama berpengaruh yang membolehkan wanita menjadi kepala negara dan jabatan tinggi apapun seperti hakim, menteri, anggota DPR, dan lain-lain. Namun, ia sepakat dengan Yusuf Qardhawi bahwa kedudukan Al-Imamah Al-Udzma yang membawahi seluruh umat Islam dunia harus dipegang oleh laki-laki karena salah satu tugasnya adalah menjadi imam shalat.
Ali Jumah menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam berbagai posisi sudah sering terjadi dalam sejarah Islam. Tak kurang dari 90 perempuan yang pernah menjabat sebagai hakim dan kepala daerah terutama di era Khilafah Utsmaniyah. Bagi Jumah, keputusan wanita untuk menempati jabatan publik adalah keputusan pribadi antara dirinya dan suaminya.
Syarat Perempuan Bekerja di Luar Rumah
Bolehnya perempuan menduduki posisi penting di lembaga pemerintahan – dari kepala negara sampai ketua RT– maupun di sektor swasta bukan tanpa syarat. Islam membuat aturan-aturan yang harus ditaati atas setiap langkah yang dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah. Dalam hal ini, Qardawi menyatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi wanita yang bekerja di luar rumah:
أولاً أن يكون العمل مشروعًا، فلا يجوز أن تعمل المرأة في عمل غير مشروع، كما لا يجوز للرجل أن يعمل في عمل غير مشروع، ولكن توجد أشياء تجوز للرجل ولا تجوز للمرأة، فلا يجوز أن تعمل راقصة مثلاً، ولا يجوز أن تعمل سكرتيرة خاصة لرجل يغلق عليها مكتب، وتضاء لمبة حمراء؛ فلا يجوز الدخول، لأن خلوة المرأة بالرجل بلا زوج ولا محرم، محرمة بيقين وبالإجماع.
الأمر الثاني: هو ألا يكون هذا العمل منافيًا لوظيفتها الأساسية في مملكتها الأساسية كما تقول، فعملها الأول أنها زوجة تؤدي حقوق الزوجية، وأم تؤدي حقوق الأولاد، فإذا كان هذا العمل سيتعارض تمامًا مع ذلك، فهذا لا يقبل بحال.
الأمر الثالث: أن تلتزم بالآداب الإسلامية، مثل آداب الخروج واللبس والمشي والكلام والحركة، فلا يجوز أن تخرج متبرجة، ولا يجوز أن تخرج متعطرة ليشم الرجال ريحها، ولا يجوز أن تمشي كما قال تعالى: (ولايضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن) أي تلبس حذاء بكعب عال وتضرب به في الأرض كأنها تقول للناس: “خذوا بالكم”، كما لا يجوز الكلام إلا بالمعروف (ولا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض وقلنا قولًا معروفًا) فهذه آداب يجب أن تراعيها إذا قامت بعملها هذا.
(Pertama, pekerjaan itu tidak dilarang syariah. Wanita tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang syariah sebagaimana hal itu tidak boleh bagi laki-laki. Akan tetapi ada juga jenis pekerjaan yang boleh bagi laki-laki tapi tidak boleh bagi perempuan. Misalnya, wanita tidak boleh menjadi penari, atau sekretaris pribadi bagi laki-laki yang berada di dalam kamar tertutup. Karena wanita yang khalwat [berduaan dalam ruangan tertutup] dengan lelaki lain tanpa ditemani suami atau mahram adalah haram secara pasti menurut ijmak ulama.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan hendaknya tidak meniadakan tugas wanita yang utama yaitu sebagai istri dengan melaksanakan hak-hak rumah tangga dan sebagai ibu dalam memenuhi hak-hak anak. Sekiranya pekerjaan tersebut akan mengganggu tugas-tugas utamanya, maka itu tidak bisa diterima.
Ketiga, berpegang teguh pada etika Islam. Seperti tata cara keluar rumah, berpakaian, berjalan, berbicara, dan menjaga gerak-geriknya. Oleh karena itu, wanita tidak boleh keluar tanpa mengenakan busana muslim, atau memakai parfum supaya wanginya tercium laki-laki. Dan tidak boleh berjalan dengan gaya jalan seperti yang digambarkan Allah dalam QS An-Nur 24:31 “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Sebagaimana tidak dibolehkan berbicara kecuali untuk kebaikan seperti disebut dalam QS Al-Ahzab 33:32 “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” Inilah etika prinsip yang harus dijaga oleh wanita yang bekerja di luar rumah.)
Kesimpulan
Terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, ada perbedaan pandangan tentang definisi kedua istilah ini. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Ulama fiqih klasik umumnya juga tidak membolehkan perempuan menjadi hakim, kecuali Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.
Bagi kalangan yang mengharamkan kepala negara wanita, setiap negara muslim saat ini termasuk dalam kategori al-wilayah al-ammah yang pemimpinnya disebut al-imamah al-udzma. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh menduduki posisi ini. Bagi ulama yang membolehkan, seperti Tantawi, Yusuf Qardawi dan Ali Jumah, masing-masing negara yang ada saat ini adalah salah satu bagian wilayah alias al-wilayah al-khassah – bukan al-wilayah al-ammah — dan karena itu boleh dipimpin oleh perempuan termasuk posisi jabatan lain yang berada di bawahnya seperti hakim, menteri, gubernur, DPR, dan lain-lain.
Di antara kedua pendapat di atas, ada pandangan yang ekstrim yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menduduki posisi jabatan apapun yang membawahi laki-laki dengan argumen QS An-Nisa 4:34 dan hadits Abu Bakrah. Pendapat ini berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi dan didukung oleh hampir semua kalangan yang pro dengan mereka.
Penulis: Imam Aljuwaini, Pengasuh Yayasan Maslahatul Ummah

Komentar ditutup.