Penyelendupan 40 Gram Narkoba jenis Sabu dan 60 Butir Ekstasi ke Pulau Sumbawa, Digagalkan KPL Labuhan Lombok
LOTIM LOMBOKita – Anggota Polsek KPL Labuhan Lombok LombokTimur, berhasil menggagakkan penyelendupan narkoba jenis sabu. Seberat 40 gram dan 60 butir eksatasi jenis destro,yang rencana akan di bawa ke wilayah Pulau Sumbawa,
Barang haram tersebut ditemukan polisi di sepeda motor NMAX nopol DR 3797 NA yang digunakan oleh Sam (32) warga kecamatan Pekat kabupaten Dompu Senin (26/6) sekitar pukul 15.00 wita.
Pelaku langsung di serahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Lombok Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahoyono melalui Kapolsek KPL Labuhan Kayangan IPDA I Gusti Bagus Ngurah Rai yang di konfirmasi membenarkan, jajarannya berhasil menggagalkan penyelendupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang di bawa Sam warga kecamatan Pekat kabupaten Dompu tersebut,
Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan rutin yang di lakukan anggota jaga, terhadap setiap kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan Kayangan menuju pelabuhan Pototano.
Ketika memeriksa kendaraan terduga pelaku, ternyata STNK yang dibawa diduga palsu, dan anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku.
Saat memerika kendaraan, anggota KPL menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 40 gram terbungkus plasfik, dan 60 butir diduga ekstasi jenis destro, satu buah timbangan,dan pelakpun langsung diamankan.
” Saat ditemukan ada barbuk narkoba yang di bawa, pelaku sempat mau kabur,namun kesigapan anggota pelaku berhasil di bekuk,” katanya.
Dan untuk proses penyidikan, menurut Kapolsek, pelaku serta barang bukti di serahkan penanganannya ke Satuan Narkova Polres Lotim, guna proses hukum.
