Pengedar Narkoba Asal Kelayu Lotim Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Naas nasib Aw (43) warga Kelayu Utara Kecamatan Selong, gara gara memiliki barang bukti narkoba jenis sabu, kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna menjalani proses hukum
Aw ditangkap polisi di rumahnya Senin malam lalu (20/1) tanpa bisa berkutik, saat penggeledahan dilakukan petugas di rumah terduga pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,34 gram bersama alat hisap serta uang jutaan diduga hasil transaksi.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Polres Lotim.
Informasi yang dihimpun, sebeluk penangkapan dilakukan, satnakorba mendapat informasi dari masyarakat. Kalau di rumah terduga pelaku kerab dijadikan tempat transaksi narkoba. Yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Setelah dinyatakan A1, tim Buser Satnarkoba Polres Lotim langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan berhasil menemukan barbuk narkoba jenis sabu seberat 4,33 gram yang disembunyikan di dalam kamar korban.
Hasil penyidikan sementara terhadap terduga pelaku, kalau barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari temannya asal Lombok Tengah, untuk di edarkan di wilayah Lombok Timur
Kasat narkoba Polres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman yang di konfirmasi membenarkan adanya seorang warga Kelayu atas nama Aw, yang di tangkap tim Buser Satnarkoba terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 4,33 gram, alat hisap sabu serta uang jutaan rupiah,” katanya.
Dan pelakupun langsung digelandang ke sel Satnarkoba untuk proses pengembangan dan proses hukum,” ucapnya, seraya memgatakan dalam.kasus ini pelaku di jerat dengan UU narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.