Pengadaan Sembako Rp40 Miliar Dinilai Tak Selaras dengan Program Pemerintah Pusat

Keterangan FOTO : Direktur Lens@ Rakyat H Hafsan Hirwan

LOTIM LOMBOKita – Pengadaan bahan pokok penting (bapokting) untuk bantuan bagi masyarakat miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai tidak selaras dengan program pemerintah pusat.

Pemkab Lombok Timur juga dinilai tidak peduli dengan larangan pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek pengadaan dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).

Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lens@), H. Hafsan Hirwan, S.H. kepada media di Lombok Timur, Rabu (5/3) mengatakan, hingga awal Maret 2025 ini hampir tidak ada daerah di NTB yang melakukan tender atau lelang proyek, baik melalui e-proc, e-katalog atau e-purchase.

‘’Tapi pemkab Lombok Timur ini sangat berani, bahkan dengan nilai proyek yang tidak sedikit, sampai Rp40 miliar,’’ kata Hafsan.

Dalam surat edaran bersama yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bernomor SE 900.1.3/6629 A /SJ dan SE -1/MK. 07/2024
tertanggal 11 Desember 2024, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025, menegaskan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah harus ditunda sampai dengan terbitnya PMK selanjutnya.

‘’Kami melihat program ini berpotensi besar akan melanggar hukum dalam pelaksanaannya. Ada pun aparat penegak hukum (APH) yang mendampingi pelaksanaan proyek tersebut tidak serta menyerta melindungi persoalan yang mungkin keliru dalam pelaksanaannya,’’ katanya. ‘’Jadi, sebatas mengingatkan,’’ tambahnya.

Hafsan curiga akan terbuka peluang anggaran Rp40 miliar dan program tersebut akan menjadi bahan bancakan. ‘’Bagaimana tidak, munculnya proyek ini saja justru diawali dengan pemkab Lotim yang tidak taat asas, yang berarti terbuka peluang untuk dimain-mainkan dalam pelaksanaannya,’’ katanya.

Sejauh kajian Lens@ Rakyat terhadap SE dua Menteri di atas, kata Hafsan, Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tidak dapat mengentaskan kemiskinan. Karena itu SE tersebut memberi atensi khusus terhadap perkembangan pengerjaan infrastruktur di daerah.

‘’Karena pemerintah pusat sesungguhnya ingin kemiskinan itu dientaskan melalui pemberian pekerjaan kepada rakyat, dalam hal ini pekerjaan infrastruktur,’’ katanya, bukan membeli dan membagi-bagi sembako yang tidak ada habisnya.

Hafsan menyarankan pemkab Lotim tetap berupaya dalam program pengentasan kemiskinan tersebut selaras dengan program pemerintah pusat. ‘’Kami kira Retret di Magelang bagi Kepala Daerah tersebut untuk menyatukan komitmen kemajuan daerah, bukan malah atret (mundur),’’ ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Lotim, Hari Juniawan menyatakan, hingga saat ini juklak maupun juknis untuk pelaksanaan proyek bantuan sembako itu masih belum rampung.

‘’Masih disusun juklak juknisnya, sama seperti data calon penerimanya,’’ kata Hari. Bahkan, menurut Hari, proses lelang pengadaan barang dan jasa bantuan sembako untuk 237 ribu (bukan 273 ribu, red) masih belum jalan.