Pencuri Jenset di Rumah Dinas Kepala Bank NTB Syariah Selong, Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Tim Puma Polres Lombok Timur, kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian jenset dirumah dinas kepala Bank NTB Syariah Selong, yang terjadi Rabu (22/9) lalu sekitar pukul 22.00 Wita,

H ( 38) warga kelurahan Selong, Satu dari tiga pelaku, berhasil di bekuk Tim puma di rumahnya, termasuk mengamankan barang bukti jenset yang di curi, pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum.

sementara dua rekan pelaku dalam perburuan, identitasnyapun telah teridentifikasi.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya satu dari tiga
pelaku pencurian yang terjadi di rumah dinas kepala Bank NTB Selong tersebut.

” Pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 1 x 24 jam,” katanya, berkat gerakan dari tim Puma, pagi mendapat laporan, malam hari ( Kamis) satu pelaku berhasil kita tangkap, termasuk mengamankan barang bukti,” ucapnya.

menurut Faisal, terungkapnya kasus pencurian jenset tersebut,adanya laporan dari tukang kebunnya, kalau jensetnya telah hilang, adanya laporan tersebut, korban langsung mengecek ke rumah dinas, benar adanya, inventaris kantor berupa jenset telah hilang di curi.

Karena merasa di rugikan, pagi itupun, korban langsung melaporkan kasus kemalingan tersebut ke SPKT Polres Lotim, akibat kejadian ini korban alami kerugian menapai Rp 14 juta, karena barang yang dicuripun inventaris kantor, dan laporannyapun langsung di tindak lanjuti, dan berhasil mengungkap pelakunya,

” Satu dari tiga pelaku telah kita amankan,termasuk barang bukti,” jelasnya, seraya mengatakan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.