Penandatanganan KUA-PPAS Loteng 2019 Tepat Waktu

LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama DPRD setempat menandatangani naskah kesepahaman Ranperda KUA-PPAS APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2019. Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna, Rabu (1/8/2018).

Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili Fadil Tohir didampingi Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah Ir. Nasrun. Sementara Ketua DPRD H. Ahmad Fuaddi Fadil Tohir didampingi dua pimpinan yang menghadiri sidang paripurna.

Sebelum penandatanganan dilakukan, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah melalui juru bicaranya Legewarman menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.

Menurut Legewarman, penyusunan KUA PPAS tersebut berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahubn anggaran 2019. Kemudian peraturan Bupati nomor 18 tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah, serta peraturan daerah lainya tentang pembangunan jangka menengan daerah tahun 2016-2021.

Dokumen KUA PPAS tersebut, akan menajdi acuan pemerintah daerah dalam menyususun pembangunan daerah yang diimplentasikan oleh masing-masing SKPD yang ada.

Sesuai aturan yang ada, katanya, penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS harus dilakukan setikanya pada minggu pertama Angustus 2018. “Alhamdulilah berkat kerja keras dan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah, hal ini bisa dilaksanakan tepat waktu,” katanya.

Dalam pembahasan KUA-PPAS 2019 tidak terlepas dari dinamika yang mendorong agar terjadi perubahan dan penyempurnaan terhadap rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan dinamika perubahan di tingkat pusat.

Selain itu melakukan menyelaraskan dengan perencanaan pemerintah daerah dan menampung berbagai aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

Banggar DPRD dan TAPD menyadari, APBD masih sangat tergantung dengan dana perimbangan dari pusat yang hingga saat ini belum ada informasi mengenai berapa jumlahnya. Sementara DAU tahun 2019 masih didasarkan pada DAU tahun 2018. Hal itu sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan KUA PPAS 2019.

Atas berbagai pertimbangan itu, maka TAPD bersama Banggar DPRD sepakat bahwa kebijakan umum sementara penganggaran pendapatan pemerintah kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019, meliputi target PAD tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp.199.768.860.000,00 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 73.180.915.000,00, retribusi daerah sebesar Rp. 23.587.547.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 12.376.596.000,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah RP. 90.623.802.000,00.

Adapun target dana perimbangan tahun anggaran 2019 sebesar rp. 1.304.594.500.000,00 yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, sebesar rp. 93.669.903.000,00, dana alokasi umum sebesar Rp. 985.217.157.000,00.dan dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 225.707.440.000,00.

Target lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 154.734.928.304,00. yang bersumber dari pendapatan hibah sebesar Rp. 248.153.011.000,00, pendapatan dana bos sebesar Rp. 90.548.000.000,00, dana bagi hasil pajak dari propinsi sebesar Rp. 72.811.161.850,00 dan dana penyesuaian/otonomi khusus sebesar Rp. 171.924.400.000,00.

Berdasarkan gambaran besaran komponen pendapatan daerah yang ditargetkan ditahun anggaran 2019 tersebut lanjut Wabup, total rencana pendapatan daerah kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 1.997.251.932.850,00.

Terkait arah kebijakan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019, antara lain diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, meliputi belanja gaji dan tunjangan, belanja umum penunjang operasional SKPD dan pembayaran pokok utang pinjaman daerah. Dukungan prioritas nasional dan provinsi nusa tenggara barat.

Bersama-sama Banggar dengan TAPD juga didorong peningkatan keberpihakan pada kepentingan publik, pengentasan kemiskinan. Menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren. “belanja pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, lanjutan pembangunan kantor bupati, penyediaan tanah untuk infrastruktur pembangunan, lanjutan pembangunan jalan strategis, belanja pembangunan dan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan,”terangnya.

Adapun besaran APBD 2019 sebesar Rp. 1.981.260.132.850,00. secara garis besar penganggaran belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019, belanja tidak langsung. Pada kelompok belanja tidak langsung terbagi kedalam beberapa jenis belanja, meliputi: belanja pegawai.

Belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung lanjut lege Warman, antara untuk menganggarkan gaji dan tunjangan, pemberian tambahan penghasilan bagi pns, tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru, belanja penunjang operasional dan penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota dprd serta pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Adapun besaran belanja pegawai di tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. 872.087.626.925,00. Dimana penganggaran belanja bunga diarahkan untuk pembayaran bunga atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp. 5.597.130.000,00. Penganggaran belanja hibah pada tahun anggaran 2019 yang direncanakan secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 33.011.200.000,00, penganggaran bantuan sosial pada tahun anggaran 2019 diarahkan untuk penyediaan dana klaim pelayanan kesehatan masyarakat miskin non kuota sebesar Rp. 1.048.691.000,00.

Berikutnya penganggaran belanja bagi hasil kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 9.676.847.000,00 atau sebesar 10 persen dari target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Untuk penganggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 265.681.906.000,00 meliputi : penyediaan anggaran alokasi dana desa (add), penyediaan dana untuk tenaga trantibum yang ditempatkan di desa yang ada di wilayah kabupaten Lombok Tengah serta pengalokasian dana desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat bagi pemerintah desa melalui APBD tahun anggaran 2019.

Selanjutnya penganggaran belanja bantuan keuangan juga peruntukkan kepada partai politik, dengan besaran anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp. 800.000.000,00. penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bantuan keuangan kepada partai politik serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 266.481.906.000,00.

Belanja tidak terduga pada tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Berdasarkan uraian tersebut, secara keseluruhan alokasi belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.202.191.942.118,75.

“Hal ini untuk menyaipakan anggaran bagi kejadian-kejadian yang tak terduga yang terjadi di Lombok Tengah,”jelasnya.

Berikutnya soal platfon belanja langsung yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, yang manfaat dan capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik sebesar Rp. 779.068.190.731,25.

Dengan uraian tersebut, menurut Legewarman, posisi keuangan daerah dengan pembiayaan yang ada dinyatakan dalam posisi berimbang.