Pemilik Anggap Pernyataan Plt Dirut PDAM Tak Mendasar

LOMBOKita – Pemilik lahan sumber mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgesela menganggap kalau pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim, Mustaan di salah satu media dianggap tidak mendasar dan tidak benar.

” Kami menganggap pernyataan Dirut PDAM Lotim tidak mendasar,” kata  pemilik Sumber Mata Air Ambung, Asmadi kepada wartawan di Selong,Minggu (2/11).

Ia menjelaskan dalam pernyataan di salah satu media dari pihak Plt Dirut PDAM Lotim mengatakan kalau Pemda sudah menang dua kali dalam peradilan. ” Atas dasar apa Plt Dirut PDAM mengatakan seperti itu, karena dalam realita dilapangan tidak seperti itu,” ujarnya.

Sementara dalam gugatan yang dilakukan,dimana pada waktu itu Direktur Utama PDAM yang lama mengaku memiliki sertifikat, kemudian pihaknya melakukan gugatan tahun 2016 dengan memegang bukti yang ada. Sedangkan pihak PDAM tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan yang dikatakan ada.

” Dalam putusan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi epsepsi tergugat ditolak,tanpa alas hak,” ujarnya.

” Kami juga pernah melaporkan ke Polda NTB dengan hasil penyidikan menjadi tersangka karena terbukti melanggar,”tandasnya.

Ditempat terpisah Plt Dirut PDAM Lotim, Mustaan mengatakan kalau Pemda Lotim menang dua kali dalam kasus lahan sumber mata air ambung tersebut, apa alasannya untuk menuntur lagi.

Sehingga diminta kepada pihak pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum.  ” Silahkan saja kalau pemilik lahan masih keberatan, bupati Lotim mempersilahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.