Pemilik Ancam Jual Sumber Mata Air Ambung Ke Investor
LOMBOKita – Pemilik lahan sumber mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgesela mengancam kepada Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy akan menjual sumber mata air ambung yang dimilikinya ke pihak investor. Kalau pemerintah daerah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi atau pembayaran senilai Rp 10 Milyar.
Hal tersebut dikatakan salah satu pemilik lahan sumber mata air Ambung, Asmadi kepada wartawan di Selong, Minggu (2/11). ” Kalau Bupati Lotim tidak ada keseriusan untuk melakukan ganti rugi atas lokasi lahan sumber mata air Ambung itu,maka kami dari pihak keluarga akan menjualnya ke investor,” tegasnya.
Dijelaskan investor yang sudah sanggup membeli sumber mata air tersebut berasal dari Bali dengan nilai Rp 15 Milyar. Namun kami masih sangat menghargai Bupati Lotim yang bersedia untuk melakukan ganti rugi atas lahan sumber mata air tersebut. Sehingga inilah yang kami sangat nantinya, karena kalau dijual ke investor tentunya tidak ada lagi yang digunakan masyarakat maupun PDAM untuk memenuhi kebutuhan air minum.
” Kalau memang pemerintah daerah tidak sanggung untuk melukan ganti rugi, maka dengan terpaksa kami akan jual ke investor sumber mata air ambung tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, sumber mata air miliknya yang digunakan selama ini oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim selama 26 tahun sejak tahun 1991 sampai saat ini. Untuk dialirkan ke para pelanggan PDAM, apalagi kami memiliki bukti-bukti yang sah mengenai masalah kepemilikan lahan tersebut.
Selain itu, Bupati Lotim juga telah mengeluarkan peryataan dan kesepakatan bersama dengan dirinya selaku pemilik pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 yang bertempat di bak penampungan mata air Ambung.Dengan disaksikan dengan di saksikan sejumlah pejabat di Lotim, Camat dan Kepala Desa Rempung.
Dimana kesepakatan itu, para pihak sepakat menyelesaikan secara damai obyek kesepakatan dengan melakukan pembebasan tanah dan sepakat menggunakan appraisal dalam menaksir/menilai harga tanah yang luasnya akan ditentukan kemudian oleh pihak kedua dengan syarat tanah yang digunakan sebagai tempat bak penampungan air bersih oleh PDAM dan masyarakat harus menjadi bagian dari obyek pembebasan.
Poin Kedua, pihak kedua sepakat membuka akses air untuk digunakan oleh PDAM terhitung sejak ditandatangani kesepakatan ini dan tidak menghalangi PDAM dalam memperbaiki saluran air yang rusak dan tidak akan mempermasalahkan secara hukum dikemudian hari nantinya.
Poin ketga, pihak pertama berjanji akan menyelesaikan obyek kesepakatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.
” Bupati Lotim telah sanggung untuk melakukan ganti rugi, akan tapi sangat kami sayangkan masih ada pihak-pihak yang ingin berusaha memperlambat proses ganti rugi tersebut,”
