Pemerintah Daerah Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyampaikan penjelasan umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di daerah itu untuk tahun pelaksanaan 2017 di ruang rapat utama DPRD setempat, Jum’at (29/6/2018).
Sidang paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi Fadil Tohir didampingi para wakil ketua, dihadiri juga oleh Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, kalangan SKPD setempat.
Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri pada kesempatan itu menyampaikan, penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2017 merupakan siklus terakhir dari tahapan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2017.
Ranperda ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016, tentang APBD Loteng tahun anggaran 2017

Menurut Wakil Bupati, Ranperda tersebut berisi tentang laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK RI perwakilan Nusa Tenggara Barat yang dilakukan selama sejak tanggal 2 Maret sampai 3 Mei 2018.
Laporan keuangan pemerintah daerah tersebut terdiri dari tujuh jenis laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017.
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut disajikan dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan BPKRI atas laporan keuangan Pemkab Loteng tahun anggaran 2017 nomor 124.a/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2018, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangandisajikan dalam laporan nomor 124.b/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2018 dan nomor 124.c/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2018 tanggal 25 mei 2018. Laporan hasil pemeriksaan tersebut memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasil tersebut memuat opini WTP mengandung arti menurut pendapat BPK, laporan keuangan Pemkab Loteng telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas yang dilaporkan pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Namun demikian, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK tersebut, masih ditemukan adanya beberapa kelemahan sistem pengendalian intern, antara lain pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dilaksanakan secara memadai dan penatausahaan aset tetap dari dana bantuan operasional sekolah juga belum dilaksanakan secara memadai. Disamping itu masih terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain pengelolaan pajak katering kurang memadai, dan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan fisik pada beberapa SKPD. Walaupun kelemahan tersebut tidak materialitas artinya tidak mempengaruhi opini yang diberikan BPK RI.
“Kami akan tetap melakukan perbaikan. Sehingga kedepan menjadi lebih baik. Tentunya hal inimembutuhkan kerja keras dan komitmen kita bersama serta dukungan dari berbagai pihak,” ungkap Pathul.
Wakil Bupati Lalu Pathul Bahri juga menyampaikan perkembangan neraca pemerintah daerah yakni total aset per tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 2.680.154.363.274,44 mengalami kenaikan sebesar 9,90 persen dari total aset periode yang sama tahun 2016. Total aset tahun 2017 tersebut terdiri dari aset lancar yang dimiliki per 31 Desember 2017 sebesar Rp.229.475.835.578,12. Aset ini mengalami kenaikan sebesar 15,86% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kedua, investasi jangka panjang sebesar Rp. 134.924.369.248,97. Investasi jangka panjang ini terdiri dari investasi non permanen dana bergulir dan investasi permanen berupa penyertaan modal pemerintah daerah. Investasi non permanen dana bergulir netto pada tahun 2017 sebesar rp.141.004.500,00, mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 73,45 persen.
Hal ini disebabkan, adanya kebijakan akuntansi berupa penyisihan atas piutang tak tertagih, sehingga aset yang disajikan lebih realistis, sedangkan investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah sampai tahun 2017 sebesar Rp.134.783.364.748,97 atau mengalami kenaikan sebesar 4,21% dari tahun sebelumnya. Ketiga, aset tetap pada tahun 2017 sebesar Rp. 2.195.538.369.684,76 atau mengalami kenaikan sebesar 6,92% dari perode sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan aset yang berasal dari belanja modal, dan keempat aset lainnya secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 109,38% dari periode yang sama tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp.120.215.788.762,59.
Dikatakannya, kewajiban sampai dengan akhir tahun 2017, hanya merupakan kewajiban jangka pendek yakni sebesar Rp. 16.519.421.169,02 yang antara lain terdiri dari utang pajak pusat pada beberapa puskesmas dan utang BLUD-RSUD. Dari total aset dan kewajiban diatas, dapat diketahui ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah kabupaten lombok tengah per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp.2.663.634.942.105,42 atau mengalami kenaikan sebesar 11,08% dari periode sebelumnya.
Sementara, realisasi anggaran tahun 2017 yang meliputi realisasi pendapatan dan belanja daerah, diantaranya realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.1.917.035.737.682,65 atau 98,85% dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp.1.939.411.582.943,73. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pendapatan asli daerah tahun anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp.280.671.302.747,73 dan direalisasikan sebesar Rp.286.691.384.414,65 atau sebesar 102,14%.
Pendapatan asli daerah pula terdiri dari, realisasi pajak daerah sebesar Rp.69.785.785.673,00 atau sebesar 113,66 % dari anggaran sebesar Rp.61.401.083.054,01. Kedua, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp.14.982.585.692,63 atau sebesar68,79% dari anggaran sebesar Rp.21.780.846.898,00. Ketiga, realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.12.644.709.583,72 atau sebesar 104,03% dari anggaran yang telah ditetapkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.189.278.303.465,30 atau sebesar 102,13% dari target anggarannya.
Kemudian, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.726.032.325.862,00 dan direalisasikan sebesar Rp.1.726.911.964.482,96atau 100,05 %.
Pendapatan transfer terdiri dari, realisasi dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan adalah sebesar Rp.1.428.941.613.611,00 atau 98,00% dari anggaran sebesar Rp.1.458.131.925.649,00. Kedua, transfer pemerintah pusat lainnya dalam bentuk dana penyesuaian terealisasi sebesar100% dari rencana anggaran sebesar Rp.126.097.175.000,00. Transfer ini terdiri dari dana insentif daerah dan dana desa.Ketiga, dana transfer berikutnya berasal dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari dana bagi hasil pajaksebesar Rp.74.262.538.111,00 atau sebesar 101,99% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp.72.811.159.547,00.
Demikian pula dengan lain-lain pendapatan yang sah, lanjut Wakil Bupati, terealisasi sebesar 61,35 persen dari anggaran sebesar Rp.1.700.000.000,00. Pendapatan ini berasal dari pendapatan hibah program dari program WISMP dan PKP SPM Dikdas dari pemerintah. Sedangkan, realisasi belanja dan transfer daerah yang direalisasikan oleh Pemkab Loteng tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.930.401.187.345,90 atau sebesar 94,07% dari total anggaran sebesar Rp.2.052.183.649.573,77 yang terdiri dari, belanja operasi yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah selama tahun anggaran 2017 direalisasikan sebesar Rp1.324.380.987.716,04atau sebesar 93,36% dari anggaran sebesar Rp.1.418.544.400.064,67.

Kemudian belanja modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja ini meliputi belanja untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Pada tahun anggaran 2017 belanja modal dianggarkan sebesar Rp.393.593.251.513,00dan direalisasikan sebesar Rp.368.525.406.802,30 atau 93,63%.
Belanja tak terduga, kata Wakil Bupati, dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar 45,43%. Belanja ini digunakan untuk penanggulangan bencana darurat angin puting beliung di desa Lekor kecamatan Janapria dan di Desa Mujur kecamatan Praya Timur dan keempat transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Transfer bagi hasil pendapatan diberikan kepada pemerintah desa dan transfer bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah desa dan partai politik.Realisasi transfer bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp.6.391.177.226,66 atau76,83% dari anggaran sebesar Rp.8.318.192.995,20 dan transfer bantuan keuangan terealiasi sebesar 99,16% dari anggaran sebesar Rp.239.045.997.996,10.
Sedangkan bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik direalisasikan sebesar Rp.785.037.536,00 atau sebesar 100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan. “Dari relisasi pendapatan dan belanja sampai dengan tanggal 31 desember 2017, terjadi defisit realisasi APBD sebesar Rp. 13.365.449.663,25,” terangnya.
Adapun, realisasi penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari silpa tahun 2016 dan penerimaan kembali investasi non permanen pemerintah daerah sebesar Rp.134.813.886.380,44. Sehingga, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp.99.371.454.716,79.
Komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan operasional. Laporan operasional merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accraul accounting cycle). Laporan operasional secara menyeluruh berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan penggunaan sumber daya ekonomi yang meliputi pendapatan dan beban operasional, surplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang dapat dijelaskan dalam pendapatan operasional.
Pendapatan operasional, terang Pathul Bahri, merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran berkenaan. Berbeda dengan realisasi pendapatan-lra yang dicatat berdasarkan basis kas yaitu sebesar jumlah pendapatan yang masuk ke rekening kas umum daerah, maka pendapatan operasional yang disingkat pendapatan-lo diakui dan dicatat berdasarkan basis akrual yakni sebesar nilai yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun 2017 tanpa memperhatikan saat kas diterima, artinya bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di rekening kas umum daerah.
Pendapatan asli daerah-lo tercapai sebesar Rp.307.756.047.383,93. Kedua, pendapatan transfer-lo diakui dan dicatat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi dana transfer untuk pemerintah daerah dan surat keputusan gubernur terkait transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota se NTB tahun anggaran 2017. Pendapatan transfer-lo tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.616.742.109.210,00 dan lain-lain pendapatan yang sah-lo yang diterima sebesar Rp.26.736.686.541,00.
Selanjutnya, sebelum pihaknya menyampaikan beban operasional tahun 2017, perlu diketahui bersama yang dimaksud dengan beban dalam hal ini adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam perode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban operasional yang harus ditanggung pemerintah untuk menjalankan pelayanan selama tahun 2017 sebesar Rp.1.688.543.898.972,82 yang terdiri dari beban pegawai, beban persediaan, beban jasa, beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, beban bunga, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap, beban penyisihan piutang, beban transfer, beban bantuan keuangan dan beban lain-lain. “Dalam hal ini terdapat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp.262.690.944.162,11,” ungkapnya.
Dari kegiatan non operasional terjadi defisit sebesar Rp.5.040.413.126,37 yang berasal dari surplus kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp.1.392.460.766,63 dikurangi dengan defisit kegiatan non opersional lainnya sebesar Rp.6.433.085.373,00. Pos luar biasa hanya terdiri dari beban luar biasa sebesar Rp.454.312.000,00 merupakan beban yang ditanggung pemerintah dalam menghadapi kejadian luar biasa berupa tanggap darurat bencana alam.
“Dengan demikian selama tahun 2017 terdapat surplus-lo sebesar Rp.257.196.219.035,74,” jelas Wakil Bupati.
Komponen laporan keuangan berikutnya jelas Pathul Bahri, laporan perubahan ekuitas. Dari laporan perubahan ekuitas yang telah disusun diketahui bahwa terjadi kenaikan ekuitas sebesar 11,08% dari tahun sebelumnya. Hal ini yang sangat signifikan dipengaruhi oleh adanya koreksi atas nilai aset tahun-tahun sebelumnya yang disebabkan oleh dampak komulatif kesalahan mendasar dan perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan pada tahun 2017. Komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan arus kas.
Terkait hal itu, Wakil Bupati menegaskan, arus kas bersih dari aktivitas operasi selama tahun 2017 sebesar Rp.330.575.746.552,52. Jumlah tersebut merupakan selisih antara arus masuk kas aktivitas operasi sebesar Rp.1.751.700.503.309,42 dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas operasi sebesar Rp.1.421.124.756.756,90. Arus kas dari aktivitas investasi merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang diperoleh dari pelepasan dan untuk perolehan aset tetap selama tahun 2017 serta penyertaan modal pemerintah daerah.
“Nilai arus kas bersih dari aktivitas investasi ini adalah sebesar minus Rp.345.128.006.057,30,” katanya.
Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar minus Rp.17.019.982.000,40. Jumlah ini merupakan selisih antara jumlah arus masuk kas yang berasal dari penerimaan kembali pokok investasi dana bergulir sebesar Rp.57.000.000,00dikurangi dengan arus keluar kas yang digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman dalam negeri pada pusat investasi pemerintah sebesar Rp.17.076.982.000,40. Selanjutnya, arus kas dari aktivitas transitoris merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris adalah sebesar Rp.78.698.559,00, merupakan selisih antara arus kas masuk aktivitas transitoris berupa penerimaan kas perhitungan fihak ketiga (PFK) dan penerimaan atas setoran sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp.123.598.665.612,00 dikurangi dengan arus keluar kas aktivitas transitoris yang terdiri dari penyetoran atas perhitungan fihak ketiga ditambah dengan sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan di bendahara pengeluaran skpd dengan total jumlah sebesar Rp. 123.519.967.053,00.
Akhir penyampiannya, Wakil Bupati menjelaskan, tahun anggaran 2017 telah terjadi penurunan kas bersih sebesar Rp.31.493.542.946,18, sehingga saldo akhir kas per 31 desember 2017 sebesar Rp.99.438.917.896,79, dengan rincian kas di kas BUD sebesar Rp.85.270.101.894,33, kas di FKTP/puskesmas sebesar Rp.5.579.912.669,00, kas di bendahara pengeluaran SKPD berupa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp.39.732.368,00, kas di bendahara penerima SKPD sebesar Rp.31.675.500,00 dan kas di BLUD-RSUD sebesar Rp 8.517.495.465,46.
