Pemasok Ganja Gili Trawangan Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja untuk kalangan wisatawan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, ditangkap.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mtaram, Rabu, mengatakan, pria berinisial RA lebih tertarik mengedarkannya di kalangan wisatawan karena harga jualnya cukup tinggi.
“Harganya bisa tiga kali lipat dari penjualan di kalangan lokal, karena itu sasaran dia para wisatawan,” kata Gede Agung.
RA ditangkap pihak kepolisian pada Senin (11/9) di sebuah bungalow Gili Trawangan tempatnya tinggal. Yang bersangkutan berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan anggota kepolisian di kawasan wisata tersebut.
Dari hasil penggerebekkannya, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat keseluruhan mencapai 15 gram. Seluruhnya diamankan dari tujuh paket plastik bening ukuran kecil yang siap untuk dipasarkan.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi turut mengamankan telepon genggam milik RA. Hal itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut.
Karena itu, RA yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1 huruf a, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Sembari proses hukumnya jalan, anggota tetap kita perintahkan untuk melakukan pengembangan di lapangan. Tentunya berangkat dari keterangan pelaku,” ujarnya.
