Oknum Anggota DPRD Lotim Melapor Ke Polres Lotim
LOMBOKita – Oknum anggota DPRD Lombok Timur dengan inisial CH bersama dengan tiga penasehat hukumnya mendatangi Polres Lotim, Selasa (28/5). Dengan melaporkan empat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang No 11 tahun 2018 tentang informasi dan traksaksi elektronik.
Diantaranya mantan suaminya dengan inisi Az, Oknum Penasehat Hukum, Teman Nr dan Hn yang melakukan posting akun di media sosial Facebook (FB). Termasuk telah diterbitkan di media massa,sehingga akibatnya tentunya merugikan oknum anggota DPRD Lotim tersebut.
Kedatangan oknum anggota DPRD Lotim bersama dengan penasehat hukumnya langsung menuju ruang SPKT Polres Lotim, akan tapi kemudian diarahkan untuk langsung ke Satuan Reserse Kriminal, dengan diterima laporan di Unit I Reskrim Polres Lotim.
Setelah melakukan laporan oknum anggota DPRD Lotim saat keluar ruangan penyidik bersama penasehat hukumnya saat media akan meminta keterangan terhadap oknum anggota DPRD Lotim menolak untuk diwawancara, akan tapi menyerahkan langsung ke panasehat hukumnya.
” Silahkan langsung saja ke penasehat hukum saya untuk memberikan keterangan pers,” kata oknum anggota DPRD Lotim, CH singkat.
Kemudian melalui penasehat hukum, Iskandar mengatakan pihaknya bersama klainnya datang ke Mapolres Lotim untuk melaporkan empat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klain saya. Dengan adanya pemberitaan di media massa yang memuat keterangan penasehat hukum mantan suami klain saya dan postingan di media sosial yang dinilai belum tentu benar, apalagi belum adanya keputusan yang ingkrah dari pengadilan, karena masih berproses.
” Yang dilaporkan adalah mantan suaminya klainnya dengan inisial Az, Penasehat Hukum dan Nr serta Hn yang melakukan posting akun di media sosial Facebook (FB), sehingga merugikan klain saya,” tegas Iskandar yang didampingi dua penasehat hukum lainnya.
Begitu juga, lanjutnya, Meski mantan suami klain saya telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lotim melalui penasehat hukumnya terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan. Tapi belum ada hasilnya dari BK, begitu juga belum tentu benar karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan mengenai masalah tersebut.
” Seharus penasehat hukum mantan suami klain saya jangan memberikan keterangan kalau belum ada kejelasan mengenai masalah tersebut atau paling tidak sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan itu, karena tentunya klain saya merasa keberatan dengan adanya muncul di pemberitaan dan media sosial,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya meminta kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang ada. Dengan segera melakukan pihak-pihak terkait yang sudah dilaporkan itu.
” Kami melaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang No 11 tahun 2018 tentang informasi dan traksaksi elektronik,” tandasnya.
Sementara ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi mengaku belum menerima loporan mengenai masalah yang dilaporkan oknum anggota DPRD Lotim. ” Saya belum terima laporan, karena masih berada di penyidik belum naik ke saya,” kata Yogi singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya suami Oknum anggota DPRD Lotim melalui penasehat hukumnya telah melaporkan oknum anggota DPRD Lotim ke BK DPRD Lotim terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lotim tersebut.Karena dinilai telah merusak nama lembaga DPRD Lotim akibat tindakan atau perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lotim yang dilaporkan tersebut.
” Seharusnya BK cepat menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi biar kedepannya dengan segera memanggil kedua belah pihak,dengan tidak membiarkan berlarut-larut, karena ini menyangkut nama lembaga,” tegas Anggota DPRD Lotim Dapil II Lotim, Abdul Muhid kepada wartawan di kantornya.
Sementara kuasa hukum suami oknum anggota DPRD Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah laporan yang dilayankan istri yang bersangkutan di DPRD Lotim.
