Niat Edarkan Shabu Hampir 1 Kg di Lombok, Ekh… Duluan Diciduk Tim Berantas
LOMBOKita – Bidang Pemberantasan BNNP NTB menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu yang hendak diedarkan tiga orang penumpang pesawat yang datang dari Batam.
Penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan di terminal kedatangan domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kamis (8/7/2021).
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha SH. SIK. MM. MH menjelaskan, cara penyelundupan narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu itu tergolong baru, yakni dimasukkan di dalam dubur sehingga lolos dari screening pemeriksaan penumpang bandara.
“Modus roket (memasukkan dalam dubur) ini modus baru penyelundupan narkotika. Dibungkus sedemikian rupa dengan plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom,” jelas Gagas Nugraha saat press realese di lobi Kantor BNNP NTB, Kamis (15/7/2021).

Gagas menyebutkan, tiga orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah S (38), warga Batu Belek Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, RN (44), warga Bengkong Baru Blok D No. 131, Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau dan R (33(, warga Dusun XII Konggo Kongsi, Kel. Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.
Kini ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 737,54 gram atau hampir 1 kilogram.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Gagas, petugas BNNP NTB bekerjasama dengan pihak AVSEC dan KKP menangkap dan menggeledah tiga pelaku yang merupakan penumpang pesawat dari Batam menuju Lombok transit Jakarta sebagaimana boarding pass tertanggal 8 Juli 2021 atas nama masing masing tersangka.
“Tim Berantas BNNP NTB melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada ketiga tersangka dan mereka (S, RN dan R) mengaku membawa narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam dubur. Ketiganya mengeluarkan barang dari duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah tiga buah paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom,” jelas Gagas didampingi sejumlah pejabat BNNP NTB.
“Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut,” imbuh Gagas.
Ketiga pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda naksimal Rp10 Miliar Minimal : 1 miliar.
Bila diuangkan, lanjut Gagas, barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 1.475.080.000,- (Harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Sebab, para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba.
Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.
“Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN maupun aparat terkait lainnya,” imbau Gagas.
Gagas juga pada kesempatan itu menjamin kerahasiaan identitas para warga yang menyampaikan laporan ke aparat.
