Nasib Honorer di Kota Mataram Belum Jelas
LOMBOKita – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati Ma’ruf mengatakan bahwa nasib ratusan tenaga honorer di kota ini masih belum ada kejelasan.
“Istilahnya nasib mereka menggantung, dan menunggu kebijakan dari pemerintah untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS),” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Setelah kembali dari Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait dengan formasi CPNS dan menanyakan nasib sebanyak 830 tenaga honorer yang tersisa dari kategori dua (K-2), Nelly mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan lagi untuk kebijakan bagi tenaga honorer tersebut.
Meskipun, ratusan tenaga honorer tersebut sudah terakomodasi dalam data base K-2, bahkan sesuai dengan arahan pemerintah bebagai dokumen dan administrasi persyaratan sudah berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak beberapa tahun lalu.
Menurut diaa, dari 830 orang K-2 yang tersisa, sebagian besar berasal dari kalangan guru sekitar 500 orang. Namun, jumlah tenaga honorer itu sudah berkurang dari jumlah awal 840. Mereka ada yang meninggal dan mengundurkan diri karena merasa sudah tidak produktif.
“Akan tetapi, kami belum melakukan pendataan kembali. Insyaallah, tahun depan kami programkan,” katanya.
Ia mengatakanbahwa pendataan tenaga honorer tersebut sekaligus melaksanakan rencana program penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi pegawai nonpegawai negeri sipil.
Nelly menegaskan bahwa BKPSDM Kota Mataram hanya mengurus tenaga honorer daerah, termasuk guru. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Pemerintah sudah melarang daerah untuk melakukan rekrutmen pegawai non-PNS sehingga yang diakui hingga saat ini di BKN hanya tenaga honorer daerah.
“Jika kami mengakomodasi keberadaan guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL), sama artinya kami melanggar aturan,” katanya.
Untuk pegawai non-PNS di luar honorer daerah, kewenangan ada di Bagian Administrasi dan Pengendalian Program (APP).
Menurut dia, di bagian APP pegawai non-PNS di luar honorer daerah digaji berdasarkan kebutuhan jasa, sementara honorer daerah digaji melalui belanja pegawai.
“Oleh karena itu, jangan tanya saya jumlah PTT, GTT, dan THL sebab kewenangannya ada di APP,” kata Nelly.
