Menjamurnya Rokok Illegal Pemkab Lotim Lakukan Perburuan

Keterangan FOTO : Kasi Pembinaan dan Pengawasan penyuluhan Satpol PP Lotim Saufi,S.AP

LOTIM LOMBOKita – Menjamurnya rokok illegal ditengah masyarakat Lombok Timur beberapa tahun terakhir ini, membuat Pemkab Lombok Timur melakukan Operasi Gabungan (OPGAB) yang dilakukan oleh satpolpp bersama dinas terkait,

Katagori rokok ilegal yang diburu yaitu rokok yang tidak memiliki pita cukai ataupun rokok yang memiliki pita cukai namun tidak sesuai dengan isi dalam per bungkusnya.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan penyuluhan Satpol PP Lotim Saufi,S.AP mengatakan, selama menggelar opgab rokok illegal di beberapa titik di kecamatan,seperti di Kecamatan Sikur, Jerowaru, Selong, Montong Gading, Masbagik, Sakra Keruak, dan Suralaga,

tercatat kecamatan Jerowaru menjadi wilayah terbanyak rokok ilegal dijual saat dilakukan Opgab sejak bulan Mei-September 2023.mencapai 145.416 batang hasil opgab yang disita di beberapa kios.

“Yang palingĀ  tinggi dikecamatan Jerowaru, kurang lebih 7.820 batang yang diambil dari 15 kios,” ucapnya, Jumat (20/07).

Disebutkan Saofi, dalam melakukan operasi gabungan, pihaknya melibatkan TNI/ Polri, Dinas Perdagangan, dinas Perindustrian, Kejaksaan,Bea Cukai dan beberapa instansi terkait,

“Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para penjual rokok ilegal tersebut, karena hal itu dinilai dapat merugikan Negara,” sebutnya.

Hasil operasi rokok illegal itupun, menurut Saofi,langsung di serahkan pihak ke bea cukai untuk dimusnahkan,tidak melakukan penyimpanan.

Ia menegaskan, opgab akan terus digencarkan namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sebelum ke arah penindakan sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007. Pasal 55 hurup (c), dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Jumlah rokok ilegal yang terdaftar sebanyak 51 merek berdasarkan hasil pendataan selama Opgab digelar ,” sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat, kalau barang-barang tersebut tidak boleh diperjual belikan jika tidak memiliki cukai,

” Meski tidak bisa diberantas, paling tidak bisa dikurangi,maraknya penjualan rokok illegal.oleh para pedaganv, karena melihat dari segi keuntungan,” jelasnya

“Kita berharap dan mengimbau kepada masyarakat Lombok timur, agar tidak menjual rokok ilegal karena hal ini dapat merugikan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini