Mata Air Ambung Tak Kunjung Dibayar, Asmadi Mengadu ke BPKP Provinsi NTB

LOMBOKita – Buntut panjang dari ditutup nya, mata air ambung sebagai penyuplai air untuk PDAM Lombok Timur yang menyebabkan defisitnya debit air warga di gumi patuh karya akhir akhir ini.

Saat dikonfirmasi Asmadi warga Kampung Baru Desa Masbagik Selatan pemilik Sumber mata air Ambung, menyatakan, debit air PDAM yang diterima warga mengalami defisit diseebabkan, selaku pemilik menutup sumber mata air itu.

penutupan dilakukan karena belum ada pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kontrak oleh Pemda Lotim. Dimana perjanjian kontrak dengan pemda twrtanggal 17 Januari 2019 hingga 13 Pebruari 2019.

Asmadi memgatakan, kdirinya mengaku sudah bertemu dengan bupati Lotim terkait masalah itu dan Bupati telah menyetujui dan menyarankan untuk dilakukan pembayaran dan tidak ada lagi perkara di pengadilan manapun karena sudah ada perjanjian damai ucap Asmadi menuturkan pernyataan orang nomer satu di Lombok Timur tersebut.

Lebih jauh disampaikan Asmadi, bahwa Bupati sudah perintahkan untuk melakukan pembayaran. Namun anehnya asisten ll Bupati dan Kabag Hukum memiliki persepsi yang berbeda, bahwa pembayaran Mata Air Ambung akan dilakukan apabila sudah terbit putusan Peradilan lebih lebih pembayaran itu dilarang oleh BPKP tuturnya.

Terkait dengan pernyataan para pembantu Bupati tersebut, Asmadi bersama rekan rekan nya langsung berkunjung ke Perwakilan Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan(BPKP) Provinsi NTB, dari hasil pertemuan dengan Kepala BPKP Prov NTB, Agus Puruhitaarga pada (29/10) menyatakan selama tidak melanggar prosedur dan adanya perjanjian damai oleh Kedua belah pihak baik dari pihak pak asmadi dan Pemda Lotim, tidak ada larangan dari BPKP tutur asmadi mengutip pernyataan Kepala BPKP NTB.

“Sumber mata air Ambung tidak akan saya buka selama belum ada pembayaran sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemda Lotim termasuk ganti rugi,^ katanya.

pemakaian pemanfaatan sumber mata air Ambung yang dipakai selama 26 tahun serta pembayaran lahan seluas 20 are sesuai dengan isi kontrak yang sudah ditanda tangani oleh Direktur PDAM Lotim