Mantan Kadis Pariwisata Lotim Ditahan Jaksa
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Selong langsung menahan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, HM. Khairil Anwar Mahdi bersama kontraktor pengerjaan proyek penataan taman wisata Sembalun, Samsul Ahyar, Selasa (19|3/2019).
Pantauan Lombokita.com di Kejaksaan Negeri Selong, penyidik Polres Lotim membawa mantan Kadispar bersama kontraktor proyek yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan taman wisata Pusuk Sembalun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selong, Wasita Triantara saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan mantan Kadispar Lotim bersama kontraktor proyek penataan taman wisata Pusuk ditahan, setelah penyidik Polres Lotim melimpahkan kasusnya ke tahap dua.
Menurut Wasita, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke pengadilan Tipikor Mataram untuk disidang.
Wasita menyebutkan, kerugian negara dalam kasus proyek penataan taman wisata Pusuk tersebut diperkirakan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka kami tahan di Rutan sebelum pelimpahan ke pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Reskrim Polres Lombok Timur, AIPDA Tony mengatakan, pihaknya melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan untuk tahap dua karena dianggap sudah lengkap (P.21).
“Kasusnya sudah tahap dua langsung kami serahkan dua tersangka dan berkas ke Jaksa,” singkatnya.
Sementara itu, penasehat hukum kontraktor proyek, Eko Rahardi mengatakan, pihaknya berada di Kantor Kejaksaan mendampingi kliennya yang akan dilimpahkan kasusnya dari Polres ke Jaksa.
“Saya akan memperjuangkan klien agar bisa bebas di pengadilan, dengan mengungkap fakta-fakta di persidangan,” tandas Eko Rahardi.
