Lagi Hamil, Istri Doni Fasilitator RTG Minta Penangguhan Penahanan

LOMBOKita – Beberapa hari lalu Lombok Tengah (Loteng) dikejutkan oleh tiga oknum Fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Fasilitator tersebut yakni Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar dan Doni Bayangkari. Ketiganya berasal dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Pihak keluarga dalam hal ini, H. Ahmad Supli, SH, menyayangkan petugas kepolisian yang menangkap serta salah satu fasilitator yakni Doni Bhayangkari. Pihaknya menilai jikalau Doni tidak terlibat pada pasal tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan. Seharusnya pihak kepolisian memahami rentetan kejadian dan apakah termasuk kerugian negara. Dalam hal ini, tidak ada yang diperas dan memeras. Doni juga tidak terlibat dalam unsur pemerasan.

“Keluarga kami, Doni Bhayangkari tidak terlibat dalam unsur pemerasan seperti yang disangkakan. Kami pernah menelusuri dari pihak CV, namun Doni tidak memenuhi unsur keterlibatan. Dia tidak tau menau akan terjadi transaksi saat itu. Ia hanya di telepon dan datang. Kemungkinan kalau ketuanya atas nama Lalu Nu’mansyah terlibat dalam transaksi itu,” tegasnya.

Disampaikannya, persoalan ditangkap bersamaan waktu itu karena kemungkinan ketuanya, Nu’mansyah pernah dikontak. Akhirnya, Doni disuruh datang ke Praya. Doni datang lebih awal saat itu dan kabarnya, ia cukup lama menunggu. Saat ia masih menunggu, pihak CV tersebut meminta Doni untuk memanggil Ketuanya. Setelah ketuanya datang, selang beberapa detik barulah kejadian.

“Kami keberatan kepada pihak kepolisian yang menangkap Doni. Doni tidak tau manau terkait transaksi itu. Ia hanya diminta datang dan tiba-tiba ditangkap,” jelasnya.

Salah seorang dari 3 pengacara Doni Bhayangkari, Husni Thamrin, menambahkan, kliennya tidak masuk dalam pasal 55 karena tidak masuk unsur pemerasan. Kliennya sama sekali tidak terlibat dalam hal transaksi antara pihak CV dengan ketuanya itu. Doni hanya sebatas mengikuti dan tidak tau menau terkait akan ada transaksi. Hanya disuruh ikut oleh ketuanya L. Nu’mansyah.

“Doni disuruh datang ke Salah satu Rumah makan di Praya untuk mengambil sesuatu. Dia disuruh menghadap CV yang dimiliki Johar. Ketika itu, Doni lebih awal datang, namun karena pihak CV tidak menargetkan Doni, maka Doni diminta untuk segera menghubungi ketuanya, L. Nu’mansyah. Rencananya klien kami waktu akan balik karena merasa tidak ada kepentingan, mamun selang beberapa saat datanglah ketuanya. Akhirnya selang sekitar 30 detik setelah ketuanya diberikan uang oleh CV itu akhirnya ditangkaplah ketiganya” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa OTT yang melibatkan Doni tidak sesuai fakta. Doni sama sekali tidak pernah memeras CV manapun dan tidak pernah membicarakan fee proyek. Ketika penyerahan uang dari pihak CV kepada ketuanya, posisi Doni waktu itu memegang HP dan tidak melihat transaksi tersebut. Intinya, kliennya tersebut tidak tau terkait transaksi yang dilakukan.

“Sebelumnya, Doni pernah beserta fasilitator yang lain pernah diberikan uang oleh ketuanya, L. Nu’mansyah 3 juta dan 1,9 juta. Namun akadnya uang tersebut diberikan CV sebelumnya sebagai ucapan rasa terima kasih atas kerja sama. CV sebelumnya juga tidak pernah mempermasalahkan uang pemberiannya tersebut,” katanya.

Selain itu, Istri dari Doni, Baiq Feni Fatul Ramdoni yang sedang hamil muda merasa sedih karena suaminya ikut diseret dalam kasus yang tidak selayaknya melibatkan suaminya itu.

“Saya sangat kaget begitu tau suami saya terjaring OTT, awalnya saya tidak percaya dan tidak habis pikir mengapa itu bisa terjadi. Karena setau saya, suami saya paling anti yang namanya memakan uang yang bukan haknya. Saya juga selalu menanyakan ketika saya diberikan uang bulanan. Namun, suami saya itu menjelaskan kalau itu murni gaji yang diterima. Gajinya sekitar 3,9 juta,” jelasnya.

Setelah konferensi pers bersama beberapa awak media, pihak keluarga bersama pengacara dari Doni akan melayangkan surat penangguhan ke Aparat Penegak Hukum (APH).