Kurang 24 Jam. Buser Polres Lotim Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Pencurian
LOTIM LOMBOKita – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menggelandang dua pelaku pemerkosa gadis 17 tahun warga Sembalun, di wilayah desa Waringin kecamatan Suralaga kurang dari 24 jam.pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Kedua pelaku ditangkap tak hanya terkait kasus rudapaksa tetapi juga kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar yang di konfirmasi membenarkan, tertangkapnya dua orang warga Desa Waringin yang telah melakukan perbuatan rupadaksa terhadap salah seorang gadis 17 tahun di wilayah Labuhan Haji, aksi rudapaksa ini di lakukan di semak semak disekitaran pantai Labuhan Haji.
“Dalam kasus ini para pelaku tak hanya merudapaksa korban. Tetapi juga membawa kabur barang milik korbannya berupa anting anting,” ucapnya.seraya menyebutkan kedua pelaku tersebut yaitu HP Alias Ijong (23 ) Pelaku utama dan MZ, (25 ) keduanya warga desa Waringin.
” pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres, pemeriksaan awal para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Arie.
Arie juga mengungkapkan terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan, serta melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sempat menjual anting milik korban, di salah satu toko emas di wilayah Pancor seharga Rp 1 juta,” sebutnya.
Informasi yang dihimpun kasus rudapaksa dan pencurian barang milik.korban ini, berawal dari perkenalan mereka lewat facebook, dan berjanji pergi sunrise ke pantai Labuhan Haji.pertemuan pertama di taman kota Selong, selanjutnya berangkat bersama menuju pantai Labuhan Haji.
Dalam perjalanan, pelaku sempat membawa korban berkeliling di sekitarnya pantai. Dan pelaku berhenti ditempat sepi dan mengancam korban menggunakan pisau untuk melayani nafsu bejatnya.
Tanpa bisa berkutik dibawah ancaman, korban melayani nafsu bejat pelaku meski di semak semak. Tak hanya itu usai menodai korbannya, pelaku juga mengambil barang milik korbam berupa anting dan uang. Pelakupun langsung kabur dan meninggalkan korban.
Tak menerima.perbuatan pelaku. Orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lotim. Laporan pelaporkan membuahkan hasil, pelakunya berhasil diungkap dan ditangkap.
” saat pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya, dan aksi bejatnya hanya dilakukan sekali,” tuturnya. Dan hasil penjualan anting korban digunakan pelaku untuk pesta miras bersama teman temannya.
