KPU Lotim Tolak Pengesahan Ijazah Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Lombok Timur M. Saleh

LOMBOKita – KPU Kabupaten Lombok Timur menolak pengesahan ijazah SD, SMP, SMA dan S2 Ali Masadi, salah seorang bakal calon Kepala Daerah jalur perseorangan pada pilkada serentak 2018 mendatang.

Alasan KPU, pengesahan ijazah melalui notaris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan

“Sesuai aturan tidak boleh legalisir atau pengesahan ijazah menggunakan notaris,” tegas Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, M. Saleh di kantornya, Rabu (17/1/2018).

Saleh mengatakan, KPU telah menyampaikan hal itu kepada yang bersangkutan melalui tim penghubungnya. Untuk segera mengganti pengesahan tempat ijazah itu dikeluarkan.

Terlebih, kata Saleh, sekolah-sekolah tempat Ali Masadi bersekolah maupun menamatkan kuliah masih ada.

KPU Lombok Timur memberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapinya dari tanggal 17 sampai 19 Januari 2018.

“KPU tetap akan menjalankan aturan yang ada, karena dalam aturan tidak ada yang menerangkan menggunakan pengesahan ijazah melalui notaris,” ujarnya.

Selain itu, tambah Saleh, untuk calon wakilnya yakni Putrawan Habibi harus memberikan legalisir ijazah S2 tempatnya tamat kuliah.

Bakal calon Wakil Bupati H. Mahsun Ridwainy juga diminta legalisir Ijazah S2-nya yang diperoleh di luar negeri.

“KPU bekerja sesuai aturan, tidak melengkapi syarat maka kami bisa TMS-kan calon yang tidak lengkap syaratnya,” tandas M. Saleh.

Secara terpisah, Ketua Tim Penghubung Paket Al Habib, Hidir mengatakan pihaknya siap melengkapi syarat yang kurang, termasuk pengesahan ijazah meski dalam aturan sudah jelas pengesahan itu bisa melalui notaris.