KPK dan Pemkot Mataram Adakan Kegiatan Monev
LOMBOKita – Tim Komisi Pemberasantasan Korupsi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait rencana pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di kota itu.
“Kegiatan monev yang dilakukan Komisi Pemberasantasan Korupsi (KPK) saat ini, untuk mencari tahu sejauh mana upaya pemerintah kota dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Rabu.
Sekda yang ditemui seusai menerima tim dari KPK tersebut mengatakan, untuk masalah penanganan korupsi pemerintah kota bahkan tahun ini telah melaksanakan sistem pembayaran transaksi nontunai sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan.
Kota Mataram , katanya, merupakan salah satu dari delapan kota di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan penerapan sistem transaksi nontunai.
“Mataram tidak hanya menjadi perwakilan Nusa Tenggara Barat, tapi menjadi perwakilan kota percontohan untuk Indonesia bagian timur,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa dampak dari kebijakan penerapan transaksi nontunai tersebut, adalah meminimalisir terjadinya korupsi dan pungutan liar dalam setiap transaksi yang dilaksankan oleh aparat pemerintah.
“Dengan transaksi nontunai ini, semua pembayaran yang menggunakan anggaran pemerintah daerah dilaksanakan melalui transaksi elektronik,” katanya.
Sementara menyinggung tentang rencana reformasi birokrasi, katanya, pada tahun 2015 pelayanan publik di Kota Mataram mendapat predikat C dalam penilaian yang sama dan meningkat menjadi CC pada tahun 2016.
“Harapannya, tahun ini Kota Mataram bisa meningkatkan hasil penilaian sampai dengan predikat B, sesuai dengan hasil evaluasi secara mandiri,” katanya.
Bahkan, pada tahun 2016, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Mataram mendapatkan penghargaan dari pusat sebagai “role model” secara nasional.
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, RSUD Kota Mataram, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram dengan nilai A.
“Pelayanan publik di ketiga OPD tersebut yang saat ini dijadikan sebagai standar penilaian bagi OPD lain agar dapat memiliki reputasi setara,” katanya.
Namun demikian, lanjut Sekda, evaluasi yang dilaksanakan KPK ini sebagai sebuah kebutuhan daerah untuk memicu daerah dalam melaksanakan perbaikan-perbaikan penanganan korupsi dan pelayanan publik, sebab tanpa adanya evaluasi akan ada kecenderungan untuk diabaikan.
“Tidak cukup evaluasi sendiri, butuh juga penilaian dari pihak yang memiliki kompetensi dan merupakan institusi netral. Dalam hal ini KPK,” katanya.
