Korupsi Bantuan PKH,Kejari Lotim Tetapkan Mantan Korkab PKH Jadi Tersangka 

LOMBOKita – Mantan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan  Kabupaten Lombok Timur, AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan bantuan PKH sehingga menyebabkan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lotim, Wasita Triantara di kantornya, Jumat sore, (17/5). ” Setelah kami lakukan pemeriksaan oknuk Korkab Lotim langsung kami tetatpkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Wasita, oknum mantan Korkab tersebut juga langsung kami tahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong selama 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan. Begitu juga oknum korkab merupakan pemain tunggal dalam kasus ini.

Sementara modusnya uang yang masuk ke rekening warga penerima manfaat dalam PKH tersebut. Dengan oknum itu langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan dari warga yang mendapatkan bantuan itu.

” Kami akan segera melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ditempat terpisah Pengacara Oknum mantan Korkap Lotim, L.Agus Winardi mengatakan kalau pihaknya ditunjuk oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara oknum mantan korkab Lotim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dengan langsung ditahan.

Sementara kerugian negara mencapai sebesar Rp 150 juta lebih, dengan itu digunakan untuk membayar hutang tembakau maupun lainnya. ” Uang yang digunakan kliennnya dari bantuan PKH itu untuk membayar hutang,” tegasnya.

1 Komentar

  1. Putra

    Pelaku TDK mungkin sendiri,usut tuntas..karena kejadian SPT ini biasanya berjamaah..jangan sampai oknum pelaku hanya sendiri pasang badan..

Komentar ditutup.