Kesalahan Transaksi, Pemkab Lotim Minta Bank BRI Cabang Selong Kembalikan Uang Ke Kas Daerah.
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan kekecewaannya atas kesalahan transaksi berupa transfer ganda bantuan modal UMKM yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Selong. Hal. Ini menyebabkan kurang lebih lima ribu data penerima menerima dana ganda Rp 2 miliar lebih.
” kita minta pertanggungjawaban Bank BRI, dan segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan hal ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” Ucap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Bq. Farida Apriani, saat dikonfirmasi Rabu (21/1).
Dikatakan Farida, penyaluran bantuan modal UMKM tersebut dilakukan melalui beberapa bank, di antaranya Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, NTB Syariah, Bank BSI, dan Bank BRI. Namun berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, menemukan permasalahan hanya terjadi pada penyaluran melalui Bank BRI.
“Di data kami nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Karena itu kami mempertanyakan dana sebesar sekian miliar itu ke mana. Dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia tegaskan, persoalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya masih berharap dana tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan janji yang telah disampaikan.
“Pertanggungjawaban ada di pihak bank, bukan di kami. Kalau tidak dikembalikan, maka ini akan menjadi temuan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Bank BRI Cabang Selong, I Yoman Widi A, mengatakan pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap data penerima yang mengalami transfer ganda. Oleh karena itu, BRI akan menarik kembali seluruh dana yang diterima secara ganda oleh para penerima bantuan.
“Sekitar Rp3 miliar dengan jumlah penerima lebih dari lima ribu data. Intinya dana itu harus dikembalikan karena itu sudah menjadi hak masyarakat, bukan hak pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana bantuan yang telah diproses melalui sistem transfer wajib dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Karena itu kami tegaskan, dana tersebut harus segera dikembalikan oleh penerima ganda, karena secara prinsip bukan merupakan hak yang bersangkutan,” tandasnya.
