Kepala Dusun Gili Trawangan Dibui Gara-Gara Pungli
LOMBOKita – Lukman, Kepala Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, divonis selama 20 bulan atau setara dengan satu tahun delapan bulan penjara.
Vonis hukuman itu disampaikan Albertus Husada, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pungutan liar di Dusun Gili Trawangan. Agenda putusannya digelar Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa.
“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar dakwaan subsidair dan oleh karenanya menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan penjara,” kata Albertus Husada.
Dalam dakwaan subsidairnya, Lukman dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhi pidana penjara, Lukman juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Jika yang bersangkutan tidak mampu membayarkan denda sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar dia.
Sedangkan untuk dakwaan primair yakni pada Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim menyatakannya tidak terbukti.
“Karena para pengusaha di sana tidak merasa keberatan dengan adanya pungutan itu, melainkan merasa diuntungkan. Karena itu, unsur pemerasan yang tertuang dalam dakwaan primairnya tidak terbukti dan dinyatakan bebas,” ujar dia.
Pernyataan itu pun menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusannya yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB.
Sebelumnya, tim JPU menuntut Lukman terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
