Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi PT AMG, Serahkan Uang Pengganti ke Kejaksaan Negeri Lotim

Keterangan FOTO : keluarga terpidana kasus korupsi PT AMG Lotim menyerahkan uang pengganti kepada kejari lotim yang di terima Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel. Kamis (22/8)

LOTIM LOMBOKita – Pihak keluarga terpidana kasus korupsi Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur, Trisman ST MP, menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Lotim, yang diterima Kasi Pidsus I.B.P. Swadharma Diputra dan Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta mewakili Kepala Kejari Lotim. 

” Hari ini (Kamis 22/8) kami Kasi Pidsus, kasi Intel mewakili Kejari Lotim menerima uang pengganti
Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur atas nama Terdakwa TRISMAN, ST., M.P,” ungkap Kasi Intel Putu Bayu Pinarta, melalui siaran Pers, Kamis (22/8).

Dikatakan Kasi Intel. Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana kasus korupsi PT AMG tersebut. Besaran angka pembayaran uang pengganti tersebut, sebesar Rp 200 juta dari besaran dana pengganti Rp 339.450.000, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024. 

“Putusan pengadilan menyebutkan Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya,” sebutnya

Dikatakan Kasi Intel jika terpidana tidak dapat membayar semuanya sesuai tuntutan pengadilan, maka harta benda miliknya, akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Dakam kasus ini, terpidana Trisman merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam kasus ini, Trisman disangkakan melakukan  penyalahgunaan kewenangan, sehingga muncul kerugian keuangan negara dan adanya penerimaan hadiah dalam jabatan.

Dalam kasus PT AMG ini, Trisman merupakan terdakwa kedelapan. Perannya terungkap setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara dari terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani persidangan