Dugaan Gratifikasi RTLH dan Dana Desa, Kades Selong Belanak Segera Dipanggil Jaksa

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, menyusul laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Langkah Kejari Praya tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB), sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, menilai pemanggilan kepala desa merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa dan program bantuan sosial.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan terukur dari Kejaksaan Negeri Praya. Pemanggilan terhadap Kepala Desa Selong Belanak ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi penyimpangan anggaran desa, baik itu ADD/DD maupun program RTLH yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Sahabudin dalam keterangan persnya, Selasa (18/8).

Pria yang akrab disapa Citung itu menjelaskan, laporan yang diajukan LIDIK NTB merupakan hasil investigasi dan pengamatan lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Pada pengelolaan ADD/DD, LIDIK NTB menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran, namun tidak didukung bukti fisik yang memadai di lapangan. Selain itu, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dilaporkan dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.

Tak hanya itu, LIDIK NTB juga menyoroti pelaksanaan program RTLH yang diduga diwarnai praktik gratifikasi atau pungutan tidak resmi dalam penentuan penerima manfaat.

Menurut Sahabudin, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah warga yang memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan, sementara terdapat dugaan penerima lain memperoleh bantuan karena faktor kedekatan atau adanya imbalan tertentu.

“Kami mendapati informasi bahwa warga yang berhak menerima bantuan RTLH justru tidak mendapatkan haknya, sementara ada indikasi penerima lain yang ditentukan berdasarkan kedekatan atau imbalan tertentu. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah.

Karena itu, LIDIK NTB berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Praya berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Sahabudin juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Menurutnya, jika ditemukan alat bukti dan unsur pidana yang cukup, proses hukum harus ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami melihat Kejari Praya selama ini konsisten dalam memberantas korupsi. Kami berharap kasus Desa Selong Belanak juga ditangani secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

LSM LIDIK NTB menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Organisasi itu juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan program RTLH guna mencegah terjadinya dugaan penyimpangan serupa di wilayah lain di Lombok Tengah.