Kejari Lotim Tangani 231 Perkara Priode Januari – Desember 2024
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur sejak bulan Januari hingga 9 Desember telah menangani sebanyak 231 perkara, 183 perkara limpahan Polres dan lainnya limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda NTB. Dan dari jumlah perkara tersebut, 35 diantaranya perkara kasus narkoba.
” Dari jumlah SPDP yang masuk tersebut, jumlah perkara yang telah tertangani mencapai 221 perkara, dan ini melebihi dari jumlah SPDP yang masuk dari Polres,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Saswita dalam konferensi pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Lotim, dengan didampingi seluruh Kasi,, Senin (9/12).
Dikatakan Hendro, untuk penangan kasus Korupsi oleh Kasi Pidsus, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 4 perkara, 3 perkara diantaranya telah masuk penuntutan, dari jumlah perkara ini telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,4 milyar lebih dari lima terpidana.
Dan kesemuanya telah dimasukkan ke kas negara.” Uang pengembalian tersebut telah di setor ke kas negara,” sebutnya.
Belum lagi hasil pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan harga oleh tim apprasel,
” kalau dikalkulasikan dengan semua kasus yang ditangani, jumlahnya mencapai Rp 8 miliar lebih,” katanya, seraya mengatakan,, ditahun 2024, pihaknya juga telah berhasil meningkatkan pendapat negara bukan pajak ( PNBP) dari Rp 700 juta meningkat menjadi Rp 2,5 milyar.
Kenaikan pantastik PNBP ini, menurut Kajari akumulasi dari beberapa beberapa setoran diantaranya setoran denda tilang, termasuk dari hasil pelelangan barang rampasan seperti dari kasus judi,narkoba dan lainnya.