Index wordpress Kejari Lotim Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Penangan Kasus Bulan Juli – Nopember danTelah Ingkrah - LOMBOKita

Kejari Lotim Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Penangan Kasus Bulan Juli – Nopember danTelah Ingkrah

LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Ingkrah ) dari tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Lotim dengan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Lotim, Pengadilan Negeri,serta dari dinas kesehatan serta kasi kasi yang ada di kejaksaan negeri Lotim, Rabu (4/12).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan sejak bulan Juli – Nopember.Diantara yaitu, narkotika jenis sabu sebanyak 69,716 gram, ganja sebanyak 40,1 gram dan extasi sebanyak 16,41 gram.

” Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Kajari Lotim Hendro Waskita kepada wartawan usai pemusnahan Barbuk.

Menurut Hendro, setiap kasus yang telah Ingkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti langsung di musnahkan, seperti yang dilakukan hari ini (Rabu).

Dan untuk kasus narkoba yang ditangani sejak Januari hingga November sebanyak 25 kasus, ” dari jumlah kasus ini, masih ada kasus yang sedang dalam proses persidangan,” jelasnya.

Terhadap besaran hukuman bagi para pelaku narkoba tersebut, menurut Kajari, besaran tuntutan dan dakwaan berpariasi, dari 25 kasus yang ditangani, ada yang dituntut 7 tahun, hingga 10 tahun, namun mayoritas terdakwa yang dalam kasus sebagai pengedar atau bandar, serta kedapatan memiliki dari jumlah kasus yang di tangani, dan mayoritas tuntutan di atas 10 tahun. sementara untuk pengguna narkotika tidak ada yang sampai putusan.

” Dari jumlah kasus yang ditangani, vonis yang dijatuhkan Pengadilan kepada para terdakwa berpariasi, yairu berkisar antara 7 sampai 10 tahun penjara, namun mayoritas vonisnya 10 sampai 12 tahun,” jelasnya.

Melihat variabel penanganan kasus khusus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya, melihat dari SPDP dari Polres , menurut Hendro jumlah kasus tahun 2024 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, berkisar 20 sampai 22 perkara.

Bahkan ada juga pelimpahan kasus dari Pengadilan Tinggi maupun Polda dan BNP, jumlah kasus yang dilimpahkan juga hampir sama dengan yang ditangani di Polres,berkisar 17 sampai 19 perkara. ” Itu yang sudah disidangkan,” sebutnya,seraya mengatakan secara keseluruhan jumlah kasus yang di tangani.

Sementara jumlah kasus secara keseluruhan, menurut Kajari, Kejakasaan Lotim Priode Januari sampai Nopember telah menangani sebanyak 63 kasus.

Dari 63 kasus tersebut. Rinciannya, 25 kasus narkoba, 14 kasus Oharda, 1 perkara Tipikor, dan 23 perkara KAMNEG, Tibum dan Tpul.