Kejaksaan Enggan Sebutkan Calon Tersangka Kasus Proyek Pasar Sambelia
LOMBOKita – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih belum berani menyebutkan nama calon tersangka kasus proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 lalu. Meskipun status kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
” Kami masih belum bisa sebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan pasar Sambelia tersebut,” tegas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Selong, Iwan Soehendra yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), I Nyoman Wasita Triantara kepada wartawan di kantornya, Rabu (4|12).
Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil audit dari tim independen yang digunakan.Sedangkan yang mengetahuinya adalah penyidik.
Begitu juga meski kasusnya sudah masuk ke penyidikan bukan berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut. Akan tapi tentunya masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan calon tersangka.
” Untuk bisa menetapkan tersangka tentunya harus memiliki dua alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Namun yang jelas, lanjut Kasi Intelejen, pihaknya sudah semua tahapan dilalui dalam kasus tersebut.Termasuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah proyek pembangunan pasar Sambelia yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
” Kalau ada yang kurang tentunya kami lakukan evaluasi lagi, akan tapi yang jelas kasus ini sedang berproses,” tandasnya.
Sementara saat ditanya apakah calon tersangka tersebut berasal dari PPK ataukah kontraktor yang mengejarkan proyek pasar Sambelia tersebut, Iwan Soehendra tidak berani menyebutkan secara gamblang, akan tapi tetap menunggu hasil audit.
Hal yang sama dikatakan Kasi Pidsus, I Nyoman Wasita Triantara menegaskan bahwa meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan bukan berarti sudah ada tersangka,melainkan tentunya itu bagian dari untuk mengumpulkan bukti untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
” Kami berharap mudah-mudahan kasus ini bisa cepat lengkap alat buktinya untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Wasita menambahkan proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia ini tahun 2015 dengan nilai proyek dibawah Rp 2 Milyar.
Dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan dalam pembangunan fisiknya sebagaimana laporan yang masuk dari masyarakat.Untuk kemudian kami langsung tindaklanjuti.
” Kasus ini kami tangani lebih kurang satu tahun lamanya,sedangkan saat ini sedang proses,” papar Wasita Triantara.
