Kasus Kredit Fiktip BPR Aikmel, Kejaksaan Lotim.Naikkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
LOTIM Lombokita – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, dan hasil gelar perkara, dan memiliki dua alat bukti, Kejaksaan negeri Lombok Timur, menaikkan statua0p kasus kredit Fiktip di BPR Aikmel tahun 2020 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
” Hasil gelar perkara dan exspos, kasus dugaan penyalah gunaan pemberian kredit fiktip di BPR Aikmel, kasus ini dinyatakan naik status dari penyelidikan kepenyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi,SH,MH, di dampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus, pada Wartawan,
Menurut Irawan, hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus kredit fiktip ini, kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.
Dengan dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ini, menurut Kajari, dalam waktu dekat pihaknya, akan memanggil saksi saksi, termasuk calon tersangka,termasuk akan meminta bantuan ahli kerugian negara, guna melengkapi berkas perkara,
” Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi dan calon tersangka,untuk.melengkapi berkas,” ucapnya.
Untuk.menghitung ke rugian negara dalam kasus ini, sebut Kajari.pihaknya akan gunakan ahli kerugian negara, tidak menggunakam BPKP, karena ini anggaran APBD II,
” Karena ini kaitannya anggaran APBD, dan kita akan berkoordinasi dengan insfektorat,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi,SH saat di tanya calon tersangka kasus kredit fiktip BPR Aikmel, dirinya enggan membeberkan,hanya saja pihaknya, menyebutkan dalam kasus ini, ada dua alat bukti yang sudah di pegang.
” yang jelas kita sudah punya dua alat bukti terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara,” kayanya, seraya menyebutkan, Dua bukti tersebut, yaitu dokumen dan keterangan pihak Bank dan pihak dari Dikbud
Ia menambahkan,pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sekitar 30 orang dari kedua belah pihak, kaitannya dengan Kredit Fiktif yang diduga terjadi di BPR Cabang Aikmel.
M.Rasyidi juga mewarning, pihak Bank Manapun atau BUMD yang memberikan kredit yang tidak jelas, dan ada laporan, serta memunculkan kerugian Negara, pihaknya akan proses.
“Kalau ada laporan dan ada data, kami tidak perduli Bank manapun, sepanjang ada uang Negara yang disalah gunakan kita proses,,” ucapnya.
