Kasus Bullying dan Rudapaksa Pada Anak di Lotim Tinggi
LOTIM LOMBOKita- Kasus kekerasan bullying dan kasus rudapaksa pada anak di Lombok Timur dinilai tinggi.hal ini menjadi perhatian serius Pemkab Lombok Timur.” Kasus kekerasan pada anak seperti bullying bahkan kasus kekerasan seksual pada anak tinggi di Lotim, sebagaimana yang saya baca di medsos, dan hal ini menjadi tantangan kita saat ini,” ungkap Sekda Lotim HM Juaini Taofik usai membuka audensi masalah anak, Rupatams I kantor Bupati, Selasa (29/4).
Dikatakan Sekda Lombok Timur memiliki jumlah penduduk 1,4 juta jiwa, sehingga dalam hal pencegahan terjadi bullying dan pelecehan seksual pada anak, tidak hanya tugas pemerintah semata , tetapi kolaborasi semua pihak harus dilakukan, seperti berkonversi dengan semua tingkatan, dari desa hingga kabupaten,termasuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi, sehingga kasus yang terjadi pada anak ini, dapat teratasi secara bersama sama.
” Persoalan yang mendasar ini akan dapat diatasi dengan cara berkolaborasi dengan semu elemen,” sebut Opik panggilan akrab Juaini Taofik.
Sekda juga mencontohkan, dalam audensi terkait anak, ada yang meminta kepada Dinas Tenegs kerja, ketika ada anak usia dini yang dipekerjakan untuk dihentikan, begitu juga terhadap Dinas Pendidikan, bagaimana program sekolah ramah anak, benar-benar bisa menjadi sebuah kenyataan, ” memang tahun-tahun sebelumnya, mungkin hal ini tidak dianggap masalah, tetapi sering dengan perkembangan peradaban, hal ini menjadi persoalan,” katanya, seraya mencontohkan, kalau dulu di sekolah WC dibangun ditempat cukup jauh bahkan jorok, dan dianggap hal biasa,, tetapi sekarang ini, konteks sekolah ramah anak, pembangunan toilet ditempat yang terpantau.
” kalau dulu bullying dianggap hal biasa,, tetapi saat ini dengan adanya Undang undang, dan perkembangan peradaban dan nilai nilai sosial yang semakin tumbuh, anak sekarang menjadi maskot dan primadona,” sebutnya.
Juaini Taofik juga mengatakan, saat ini,ada Empat hak anak, pertama adalah hak hidup, hak hidup sebenarnya sudah dimulai dengan banyak kemajuan, seperti semua bidan ada di desa, paskes sudah begitu kuat dan terbukti angka kematian ibu dan anak sudah mulai turun. jadi hak hidup anak menjadi semakin baik.
yang kedua hak untuk tumbuh kembang, hak untuk tumbuh kembang ini Alhamdulillah telah berjalan seperti di ruang-ruang publik kalau dulu misalnya di kantor harus ramah difabel, begitu jugabvsekarang ini,nharus ramah anak seperti, ada tempat anak bermain seperti di taman kota Rinjani harus ada alat permainan anak,di Puskesmas, di ruang tunggu mestinya harus ada tempat bermain anak juga.
Dan yang ketiga, sebut Sekda,, hak untuk mendapatkan perlindungan, hal ini yang dinilai paling penting yaitu hak untuk mendapat perlindungan, hal ininakan tergambar dari bagaimana kebijakan daerah, bagaimana regulasi daerah, bagaimana tul tul yang lain itu juga harus mencerminkan perlindungan pada anak. Seperti halnya penanganan perlindungan perempuan dan anak (PPA), terjadinya perkawinan usia dini. ” Kalau dulu perkawinan usia dini ini mungkin dianggap tidak kasus, tetapi saat ini dengan konteks perlindungan anak, harus ditetsggak.
” Dulu mungkin ada orang tua melakukan kekerasan pada anaknya, guru memukul muridnya, dianggap bukan masalah, tetapi saat ini hukum positifnya mengatakan itu masalah, maka dengan kontek perlindungan maka harus di tegakkan,” jelasnya.
Dan hak keempat yaitu, hak anak untuk mendapatkan pattisifasi, dengan membentuk forum anak. Dengan melibatkan forum anak ini, untuk berpartisipasi dalam pembangunan, sehingga anak tidakhanya sebagai obyek pembangunan, tetapi juga , Menjadi subyek.