Kampanye Hitam, Panwaslu Belum Berwenang, Polisi Tunggu Laporan
LOMBOKita – Panwaslu Kabupaten Lombok Timur melemparkan persoalan “kampanye hitam” yang mulai marak di media sosial ke aparat kepolisian.
Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Lotim, Sahnam mengakui adanya kampanye hitam melalui media sosial. Namun pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya, karena belum ada penetapan pasangan bakal calon kepala daerah.
“Panwaslu belum ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap black campaign tersebut, baru memiliki kewenangan setelah pasangan calon ditetapkan KPU,” tegas Sahnam di Selong, Selasa (23/1/2018).
Menurutnya, yang paling berkompeten saat ini menangani masalah ini adalah pihak kepolisian dengan Undang-undang ITE.
“Kalau polisi ada undang-undang ITE pakai menjerat pelaku, tapi Panwaslu hanya aturan pelanggaran dalam Pilkada,” ujar Sahnam.
Terpisah, Kapolres Lotim, AKBP M Eka Fathurrahman menegaskan pihaknya telah membentuk tim saber patroli dunia maya untuk memantau pergerakan di media sosial.
Meski ada ditemukan melakukan pelanggaran, kata Kapolres, tapi terkendala dalam penegakan hukum, karena baru polisi akan bertindak kalau ada laporan keberatan terhadap postingan di media sosial tersebut.
“Kalau ada yang melapor tentu kami akan tindaklanjuti,” tegas Eka.
Lebih lanjut Mantan Kapolres Bima mengakui masalah dunia maya bisa berpengaruh dalam dunia nyata, apalagi dalam Pilkada banyak yang menggunakan media sosial sebagai tempat sosialisasi hingga saling menjatuhkan.
Namun pihak kepolisian kesulitan melacak pengguna media sosial karena menggunakan akun palsu atau abal-abal.
“Kami himbau masyarakat agar menggunakan media secara bijak jangan saling menjatuhkan yang akan merugikan pihak lain,” harap Kapolres.
